PH Gaffar Yakin Kliennya Bebas, Amir : Beliau Ini Menjalankan Suatu SK

0 161

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terpidana Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, yang tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman yang dijatuhkan padanya oleh Hakim Mahkamah Agung optimis kliennya akan bebas.

Dijumpai di Hotel Tjokro Balikpapan sebelum bertolak ke Jakarta usai mengikuti sidang terakhir di Pengadilan Negeri Samarinda sehari sebelumnya, Sutriyono, Kiky Saepudin, dan Amirul Mu’minin dari Law Office Arsyad Arsyad & Co menjelaskan, keyakinannya tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dan keterangah ahli hukum pidana Prof Dr Mudzakir,SH,MH dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam sidang.

“Beliau memberikan keterangan yang pada intinya, tindakan dari Pak Gaffar ini sudah sesuai dengan aturan. Karena beliau ini menjalankan suatu SK yang diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara yang masih sah dan berlaku sampai dengan saat ini,” jelas Amirul Mu’minin, Jum’at (13/12/2019) sekitar Pukul 10:30 Wita.

Menurut keterangan ahli, lanjut Amir, tidak ada tindak pidana yang dilakukan Ketua Komura tersebut. Karena menjalankan suatu Surat Keputusan (SK).

“Kecuali SK itu dijalankan tidak sesuai dengan yang ada di dalam SK itu, baru bisa dikatakan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Keterangan lain yang juga disebutnya adalah dari mantan Kabid Koperasi Kota Samarinda Ali Mustofa. Dalam kesaksiannya, kata Amir lebih lanjut disebutkan, selama berada di Dinas Koperasi Samarinda tahun 2009 hingga 2014 tidak pernah ada penekanan atau pemaksaan serta pengarahan massa saat penetapan tarif.

“Sehingga tidak benar adanya penekanan ataupun pengancaman pada saat penetapan tarif (bongkar muat),” tandas Amir.

PH Jafar Abdul Gaffar berharap keputusan PK ini bisa secepatnya keluar. (DK.Com)

Penulis : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!