Sidang PK, Ketua Komura Samarinda Berpeluang Bebas

0 454

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agus Rahardjo SH sebagai Ketua dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Henri Dunant Manuhua SH MHum melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK), kasus dugaan pemerasan biaya tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas Palaran, Senin (9/12/2019) siang.

Tiga ahli hukum dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Jafar Abdul Gaffar dalam sidang untuk menggugurkan putusan Mahkamah Agung, yang memvonisnya selama 12 tahun pidana penjara pada Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Samarinda 2017 lalu.

Ketiga saksi yang dihadirkan Neshawaty Arsyad SH MH, Sutriyono SH, Kiky Saepudin SH MH MKn, dan Amirul Mu’minin SH CIL dari Law Office Arsyad Arsyad & Co selaku PH Jafar Abdul Gaffar, masing-masing Prof Laica Marzuki, ahli Hukum Administrasi Negara, mantan Hakim Agung dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Ridwan, Ahli Hukum Administrasi Negara UII Jogyakarta, dan Prof Muzakir, Ahli Hukum Pidana UII Jogyakarta.

Mengawali pertanyaannya kepada Prof Ridwan yang menjadi ahli terakhir dalam sidang hari ini, Amirul Mu’minin mempertanyakan apakah tindakan Jafar Abdul Gaffar yang melakukan pungutan yang dasari sebuah Surat Keputusan (SK) oleh pejabat negara yang berwenang, masuk kualifikasi sebagai tindakan pemerasan.

Terhadap pertanyaan itu, ahli mengatakan, tindakan yang dilakukan atas keputusan yang sah, itu adalah sah. Kecuali, tindakan yang dilakukan itu tidak sesuai dari isi SK.

“Untuk mengetahui harus dibuktikan secara faktual, apakah tindakan itu bertentangan dari isi putusan yang memberi wewenang itu. Sepanjang tidak terbukti, tindakan itu tetap dianggap sah,” jelas ahli.

Tindakan yang dilakukan terdakwa, masih menjawab pertanyaan PH terdakwa, melakukan pungutan berdasarkan SK yang masih berlaku adalah sah.

Terhadap keputusan yang telah diambil, kata ahli menjawab pertanyaan Kiky, PH terdakwa lainnya, keberatan yang disampaikan pihak-pihak lain terhadap isi keputusan itu mekanismenya adalah melalui Peradilan Administrasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Itu mekanisme yang disediakan, jadi tidak bisa hanya didasarkan atas statement di luar mekanisme hukum yang disediakan,” jelas saksi.

Sutriyono, PH terdakwa lainnya mempertanyakan siapakah yang harus bertanggung jawab atas sebuah Surat Keputusan. Apakah si pembuat SK atau yang menjalankan SK tersebut.

“Kalau memang ada kesalahan pada SK, maka si pembuat SK itulah yang harus bertanggung jawab pada SK yang dikeluarkan,” jelas ahli.

Pada sidang kali ini, PH terdakwa menyerahkan 52 bukti baru. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana yang disampaikan ahli, Amirul mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Karena menjalankan keputusan yang sah, yang belum dibatalkan Pengadilan ataupun instansi yang mengeluarkan.

Pada sidang sebelumnya, PH terdakwa menyebutkan alasan mengapa PK itu ditempuh kliennya. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tersebut memiliki ketimpangan jika menilik fakta-fakta persidangan ketika perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda tahun 2017.

Penerapan tarif bongkar muat di Terminal Peti Kemas Palaran oleh Komura yang berkisar Rp128–199 Ribu per kontainer bukan hasil sepihak atau pemaksaan oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat Komura.

Semua tarif itu hasil dari kesepakatan bersama tertuang lewat keputusan Kepala Kantor Administrasi Pelabuhan Samarinda bernomor AT.574/1/6/AD.SMD.2010 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

Begitu pula dengan tarif baru berkisar Rp128–199 Ribu per bongkar muat pada tahun 2014 merupakan hasil kesepakatan bersama para pihak yang terkait, baik pengusaha, pelabuhan, maupun Komura.

Jafar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 945/Pid.B/2017/PN Smr diputus bebas Pengadilan Negeri Samarinda, (21/12/2019). Namun pada Kamis (19/4/2018), Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 722 K/Pid.Sus/2018 mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/Pid.B/2017/PN Smr, tanggal 12 Desember 2017 dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan pencucian uang yang dilakukan beberapa kali.

Selanjutnya Majelis Hakim Kasasi dengan Hakim tunggal Dr Artidjo Alkostar SH LLM menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp2,5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (12/12/2019) Pukul 15:00 Wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 66 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!