Ketua Komura Samarinda Tinggalkan Lapas Setelah Hampir 2 Tahun

0 456

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Jafar Abdul Gaffar akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Jum’at (17/4/2020).

Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda Jum’at sekitar Pukul 14:40 Wita, ia dijemput oleh keluarga, kerabat, dan Penasehat Hukumnya dari Law Office ARSYAD ARSYAD & Co.

Jafar yang ditemui beberapa saat setelah bebas tidak terlalu banyak komentar, namun ia mengaku lega karena PK yang ia ajukan dikabulkan Mahkamah Agung.

“Saya serahkan ke Kuasa Hukum, terkait hasil keputusan bebas murni putusan yang dikeluarkan MA terkait pengajuan PK sudah sesuai prosedur. Pengajuan PK dalam perkara saya ternyata apa yang dihasilkan sesuai harapan, syukur alhamdulillah. Terkait hal-hal lain saya serahkan ke Kuasa Hukum saya,” ujar Jafar Abdul Gaffar sesaat setelah keluar dari Lapas.

Berita terkait : Jafar Bebas, PH Terdakwa Apresiasi MA

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda M Ilham Agung Setyawan mengatakan, pihaknya membebaskan Jafar setelah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.

“Setelah petikan putusan dieksekusi oleh Jaksa, kita langsung keluarkan hari ini. Sebelumnya yang bersangkutan divonis 12 tahun,” ujar Ilham.

Jika dihitung sejak dijatuhi hukuman dalam sidang Kasasi 19 April 2018 hingga keluarnya putusan PK 15 April 2020, Jafar menjadi penghuni Lapas Samarinda kurang 4 hari dari 2 tahun.

Berdasarkan putusan PK, Jafar Abdul Gaffar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar dan pencucian uang sebagaimana yang selama ini dituduhkan. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 78 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!