DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjadikan Desa sebagai daerah otonom (Otonomi Desa), serta memberikan peran yang lebih signifikan kepada Desa merupakan sebuah aspek penting dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan wilayah pedesaan.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kukar Akhmad Taufik Hidayat, dimana kebijakan tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kebijakan pemerintah untuk menjadikan Desa sebagai daerah otonom (Otonomi Desa) serta memberikan banyak peran kepada Desa terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014,” jelasnya, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut Akhmad Taufik mendorong Desa untuk memainkan peran aktif dalam pengelolaan wilayahnya, dengan cara membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Baca Juga:
- DPMPD Kukar Soroti Minimnya Legalitas Lembaga Pemdes
- Langkah Strategis Cegah Inflasi Disorot Asisten I Kukar
- Bupati Kukar Tekankan Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan
Dengan adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa, masyarakat setempat dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan, mengidentifikasi kebutuhan mereka, dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
“Seperti membentuk Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” tuturnya.
Namun demikian ia mengingatkan, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa harus berasal dari prakarsa bersama antara Pemerintah Desa dan Warga Desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus Desa tersebut.
“Kesemuanya harus dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa, dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan Desa setempat.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kukar)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman