Kejaksaan Agung Batalkan Perkara Eks Dua Pimpinan KPK

JAKARTA : Kejaksaan Agung membatalkan perkara mantan Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Wijayanto karena alasan bahwa masalah korupsi merupakan kepentingan umum.

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers pada Kamis (03/03/2016) sore, mengatakan, pihaknya mendeponir atau mengesampingkan perkara keduanya karena alasan bahwa masalah korupsi merupakan kepentingan umum.

“Semenjak diputuskan pengesampingkan perkara yang dimaksud, maka dua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan,” kata Jaksa Agung di kantornya. (foto: BBC.Com)

Jaksa Agung mengatakan, pihaknya memiliki hak prerogratif untuk mengesampingkan perkara hukum, yang diatur dalam UU Kejaksaan.

Pihaknya juga telah meminta pertimbangan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya, seperti Ketua DPR, Kapolri, serta Ketua MA. “Mereka intinya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam kasus pemalsuan KTP, sementara mantan Wakil ketua KPK Bambang Wijayanto merupakan tersangka rekayasa kesaksian terkait pilkada.

Langkah hukum kepolisian ini sejak awal dikritik oleh para pegiat antikorupsi yang menyebutnya sebagai upaya sistematisasi kriminalisasi terhadap lembaga KPK. (Sumber:BBC.com)

 

(Visited 3 times, 1 visits today)
KAJAGUNGKPK
Comments (0)
Add Comment