Perkara Suap Kasatker PJN Wil I, Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Uang Berasal dari PT FPL

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) Terdakwa Riado Sinaga kembali digelar, Kamis (2/5/2024).

Agenda sidang memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono SH dan rekan, pada sidang kali ini menghadirkan saksi dari Satker PJN I masing-masing Adi Prisma Umar, Nuryani, Eko Sutanto, Wahyu Susilowati, dan  Eva Sri Hartati.

Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Saksi Nuryani, diantaranya mengenai sumber dana dari PPK yang digunakan saat melakukan monitoring ke lapangan. Dijawab saksi tidak tahu, sebelumnya saksi menjelaskan saat melakukan monitoring dengan stafnya, ia menerima SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas-red).

“Tidak dikasi tahu juga PPK sumber dana dari mana?” tanya JPU.

“Tidak,” jawab saksi singkat.

Saksi juga ditanya mengenai proyek yang ditangani PPK 1.3 Terdakwa Riado Sinaga. Selain itu, saksi ditanya mengenai beberapa kendaraan operasional yang digunakan. Menurut saksi, kendaraan itu disewa namun ia tidak pernah melihat kontraknya.

Saksi Eko yang menjabat sebagai Asisten Umum juga ditanya sejumlah pertanyaan, diantaranya mengenai penemuan uang di dalam amplove saat KPK melakukan penyitaan di Kantor Satker.

Saat itu ia berada di ruangan Terdakwa I Rachmad Fadjar, menurutnya, tidak ditemukan amplove berisi uang di ruangan itu. Amplove berisi uang itu ditemukan di ruangan Riado dan PPK 1.1. Lima lembar amplove berisi uang dengan jumlah bereda-beda berasal dari Hendra Sugiarto PT Fajar Pasir Lestari (FPL), ada berisi Rp2,5 Juta dan ada juga berisi Rp6,5 Juta.

“Siapa ini Hendra Sugiarto dari PT FPL?” tanya JPU.

“Saya ndak kenal,” jawab saksi.

“Uang ini sudah disita KPK semua ya?” tanya JPU.

“Ya,” jawab saksi singkat.

Saat penyitaan itu, menjawab pertanyaan JPU, Saksi Eko mengatakan Angga Pratama staf Terdakwa Riado Sinaga menyampaikan amplove tersebut berasal dari Hendra Sugiarto. Setahu saksi, Hendra Sugiarto adalah staf Abdul Ramis.

Baca Juga:

Saksi Eko membenarkan pertanyaan JPU mengenai 4 unit mobil operasional yang disewa dari Nono Mulyanto, menurut saksi tidak ada perjanjian sewa-menyewa. Saksi mengetahui karena ada anggarannya di DIPA (Daftar Isian Pelaksaan Aggaran). Saksi diam saat ditanya bagaimana pembayaran mobil tersebut, jika tidak ada kontraknya.

Saksi kemudan mengatakan ia tidak tahu, yang mengetahui itu Setiyono pejabat yang mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar-red).

Ditanya mengenai pernakah menerima uang dari Terdakwa Rachmad Fadjar, Saksi Eko mengatakan tidak pernah. Namun ia pernah meneria Rp2 Juta melalui Hendra Setiawan staf Terdakwa Rachmad Fadjar. Saksi tidak tahu dari mana asal uang tersebut.

Saksi juga ditanya apakah pernah diperintah Terdakwa Rachmad Fadjar menyampaikan uang kepada orang lain, dijawab saksi pernah. Uang itu diberikan kepada orang Balai PJN Kaltim.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, dan Majelis Hakim.

Kedua Terdakwa didakwa JPU KPK menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.

Salah satu paket pekerjaan yang disebutkan dalam Dakwaan JPU adalah Paket Pekerjaan peningkatan jalan, Jalan Simpang Batu – Laburan (BMS-P2308-7282289), dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000,00. (Rp49,7 Milyar).

Atas perbuatannya tersebut, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sidang perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, akan dilanjutkan dalam agenda mendengarkan keteranga saksi, Kamis (16/5/2024).

Perkara ini merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto, Selasa (23/4/2024).

Ketiganya divonis bersalah dalam Dakwaan penyuapan, kepada Terdakwa Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 133 times, 1 visits today)
Korupsi SuapKPB PJNRachmad FadjarRiado Sinaga
Comments (0)
Add Comment