Perkara Korupsi Pertambangan Ore Nikel, 4 Terdakwa Divonis Bersalah

Terdakwa Andi Andriansyah Dibebankan Membayar Uang Pengganti Rp45 Milyar

DETAKKaltim.Com, KENDARI: 4 orang Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, divonis besalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (6/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kendari Patris Yusrian Jaya dalam rili Pers Nomor : PR-06/P.3.3/L.3/05/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melansir keterangan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengungkapkan.

Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 4 Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kendari, 06 Mei 2024.

Empat Terdakwa masing-masing Terdakwa Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid dan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subisidair 6 bulan kurungan,” ungkap Ade.

BERITA TERKAIT:

Untuk Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 Juta Subisidair 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp45.534.790.746,26 (Rp45 Milyar).

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terdakwa Agussalim Madjid diputus pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda sebesar Rp500 Juta Subisidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 Juta Subisidair 3 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp83.429.136.592,58 (Rp83 Milyar).

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya tanggal 25 April 2024, telah diputus 8 Terdakwa dikasus yang sama yang disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedelapan Terdakwa masing-masing Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 84 times, 2 visits today)
Ore NikelWIUP Antam
Comments (0)
Add Comment