DPRD Apresiasi, Bupati PPU Sampaikan RPJMD 2018-2023

DETAKKaltim.Com, PENAJAM : Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan Nota Penjelasan Bupati dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten PPU, 2018-2023 dalam sidang paripurna DPRD, Kamis (27/12/2018).

Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD ini juga diagendakan  penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah Penajam Benuo Taka energi. Namun karena Anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kourum, akhirnya agenda sidang ini ditunda pelaksanaannya.

Dalam penyampaiannya, AGM mengatakan bahwa untuk diketahui bersama, RPJMD Kabupaten PPU 2018-2023 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah RTRW daerah, dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah. Indikasi kinerja utama daerah serta rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

“Oleh karena itu, untuk keselarasan, harmonisasi, dan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RPJMD PPU 2018 – 2023 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU 2005-2025,“ kata AGM.

Dikatakan AGM, adapun prioritas-prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD  Kabupaten PPU 2018 – 2023 memuat beberapa poin antara lain  pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,  pembangunan infrastruktur,  pengelolaan lingkungan dan tata kelola pemerintahan.

Rancangan RPJMD Kabupaten PPU 2018 – 2023 menjadi acuan atau pedoman bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra). Di mana Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif dengan memperhatikan kondisi faktual atau kekinian dan tetap berpedoman pada pagu indikatif.

“Saya berharap agar rancangan awal RPJMD ini dapat segera dilanjutkan tahapannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan Pemerintah Kabupaten PPU dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama lima tahun ke depan,” tutupnya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan, sejumlah Fraksi DPRD mengapresiasi apa yang menjadi program kerja Bupati PPU 5 tahun ke depan.

Diawali Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Jamaluddin, ia  mengatakan bahwa pada prinsipnya RPJMD 2018-2023 harus disesuaikan dan diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten PPU 2005-2025, RT, RPJMN baik yang berkaitan dengan visi, misi strategis, sasaran, arah dan tahapan pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten PPU.

Kemudian juga perlu diperjelas sasaran pembangunan yang diharapkan. Ke mana, dengan siapa dan sebagainya yang dilakukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat, dengan indikator dan harapan yang pasti.

“Fraksi Golkar berharap agar dalam penyusunan RPJMD Kabupaten PPU dapat memperhatikan ketentuan penyusunannya, sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Perundang-Undangan dan juga tidak terlepas dari sisi pertimbangan kondisi Kabupaten PPU,” bebernya.

Pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Syaripuddin HR mengungkapkan, setelah mempelajari dan menelaah bersama RPJMD yang disampaikan Bupati PPU, Fraksi Demokrat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati PPU dan jajarannya, karena telah berhasil merumuskan visi-misi strategis dalam RPJMD 2018-2023.

Pihaknya berharap Perda-Perda yang diciptakan nantinya dapat menjadikan Kabupaten PPU yang lebih baik, dan pelayanan kepada masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten PPU.

Dikatakan Syarifuddin, RPJMD pada hakekatnya adalah sebuah penjabaran visi-misi Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJMP daerah. Sebuah kerangka RPJMD yang sedang dibahas dan akan ditetapkan sebagai Perda haruslah bisa menjawab 3 pertanyaan dasar yaitu, ke mana pembangunan Kabupaten PPU akan diarahkan, apa yang harus dicapai 5 tahun ke depan, dan bagaimana strategis dan cara untuk mewujudkan semua itu.

“Semoga Kabupaten PPU menjadi lebih baik ke depan. Fraksi Demokrat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati PPU dan jajarannya, karena telah berhasil merumuskan visi, misi strategis dalam RPJMD 2018-2023,” kata Syarifuddin HR. (Humas6)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Bupati RPJMDFraksi DPRDvisi misi
Comments (0)
Add Comment