PH Terdakwa Jumarding Ungkap Kesaksian Ahli

Jaenal: Tidak Ada Satupun Yang Dilakukan oleh Terdakwa

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Jumarding berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Trg, dalam memutuskan perkara memperhatikan aspek pembuktian dan apa yang coba dibuktikan selama proses Persidangan.

Semua upaya itu dalam rangka memastikan, bahwa kliennya seorang diri secara logika sosial itu tidak mungkin melawan sebuah perusahaan. Kecuali ada gerakan massa, atau ormas. Sehingga ia berharap logika di luar hukum positif yang dilihat selama ini, Majelis Hakim berani keluar melihat aspek-aspek hukum yang hidup di masyarakat atau living law .

“Bagaimana mungkin personal melawan corporate, yang kemudian berdampak pada kerugian. Tentu tidak mungkin, sehigga memang ada sesuatu yang menurut kami hak klien kami yang harus dipertahankan dan Majelis memperhatikan itu,” jelas Makmur, satu diantara empat Penasehat Hukum Jumarding saat menggelar Konferensi Pers di Yen’s Delight Samarinda, Selasa (7/5/2024) sore.

Iapun berharap kliennya yang dituntut selama 6 bulan penjara, dalam Dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-Undang (UU) RI Nomor 03 Tahun 2020, tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Junto Pasal 162 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dibebaskan.

“Kita berharap klien kita itu dibebaskan, karena memang itu haknya yang dia tuntut selama ini. Itu yang kita inginkan dalam Putusan nanti di Pengadilan Negeri Tenggarong,” ungkap Makmur.

Hal ini, lanjut Makmur, sejalan dengan adigium hukum yang masyhur, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Sebagaimana diperkuat dengan asas In Dubio Pro Reo, dan terdapat dalam Putusan MA Nomor 33 K/MIL/2009.

“Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa, jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa, yaitu dibebaskan dari Dakwaan.” tandas Makmur.

Sebelumnya, Jaenal Muttaqin PH Terdakwa Jumardin lainnya menjelaskan, kliennya didakwa karena menghalangi, merintangi, atau mengganggu kegiatan usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 Ayat (2) UU Nomor 6/2023.

Jaenal mengungkapkan, dalam Persidangan terungkap bahwa satu-satunya tindakan Terdakwa yang dianggap menghalang-halangi adalah meminta tolong kepada Pengawas Lapangan Januar, untuk menghentikan operasionalnya karena tanahnya longsor dan telah di-landclearing oleh PT SKN.

Apa yang dilakukan Terdakwa, meminta tolong kepada Saksi Januar, berdasarkan keterangan Ahli Ougy Dayyantara SH MH dianggap bukan sebagai Tindak Pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 tersebut.

Ahli menerangkan, jelas Jaenal lebih lanjut, perbuatan yang bisa atau dapat dikategorikan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambangan contohnya dapat berupa memasang Tali, membuat Tenda, membuat Pondok di jalan hauling atau di lokasi penambangan, menyuruh operator Mobil Dump Truk, Operator Excavator untuk menghentikan kegiatan.

“Dari sekian contoh yang diterangkan oleh ahli, tidak ada satupun yang dilakukan oleh Terdakwa Jumarding,” jelas Jaenal.

Baca Juga:

Jaenal kemudian mengungkapkan konstruksi perkara di Persidangan, dari perkara yang telah berjalan selama satu tahun sejak Jumarding dilaporkan PT SKN pada bulan Maret tahun 2023.

PT SKN telah melakukan kegiatan penambangan sejak tahun 2022. Diantara kegiatannya adalah coal getting dan over burden di area konsesi IUP OP PT SKN tepatnya di Pit Fox 1, RT 10, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana. Dasar izin IUP OP PT SKN nomor 503/656/IUPOP/DPMPTSP/IV/2019.

Kegiatan tersebut terus berjalan hingga tahun 2023, hingga sampai pada tanah Terdakwa yang belum dibebaskan PT SKN. Akan tetapi PT SKN juga melakukan kegiatan land clearing dan membuang limbah tambang berupa air Asam Tambang, dan sebagian tanah galian (over burden) ke lahan milik Terdakwa. (foto kondisi lahan Terdakwa terlampir sebagai bukti dalam Persidangan)

Terdakwa menyampaikan ke pihak manajemen agar segera melakukan komunikasi terkait dengan upaya pembebasan, namun pihak manajemen tampak acuh tak acuh dan beberapa kali mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Sedangkan kegiatan penambangan berjalan terus menerus, dan berpotensi membahayakan posisi tanah Terdakwa. Yakni dengan galian yang terjal dan sangat dalam, tepat di samping tanah Terdakwa yang berpotensi akan berdampak pada longsor.

Hingga awal Maret tanah Terdakwa benar-benar longsor, sehingga tanggal 11 Maret Terdakwa ditemani adik Terdakwa Saksi Sukardi, Istri Terdakwa Saksi Sidra, dan anak Terdakwa Saksi Resky mendatangi Pengawas yaitu Saksi Januar sebagai penanggung jawab kegiatan penambangan

Terdakwa meminta tolong kepada Pengawas untuk menghentikan kegiatan sementara, sebab jika tidak berhenti maka bahaya longsor itu akan terus terjadi pada area tanah milik Terdakwa yang belum dibebaskan.

Setelah Saksi Januar berkoordinasi dengan atasannya Saksi Fazeri, kemudian Saksi Januar memerintahkan operator untuk menghentikan kegiatannya.

Setelah kegiatan berhenti, melalui sambungan telepon seluler Terdakwa disambungkan komunikasi langsung dengan General Manajer Saksi I Gede Sudiarta yang akan datang ke rumah Terdakwa, untuk membicarakan pembebasan lahan milik Terdakwa.

“Pada hari itu, setidaknya tanggal 11 Maret 2023 sore hari, perusahaan sudah mulai beraktivitas kembali,” jelas Jaenal.

Setelah beberapa hari belum mendapat kabar, datanglah Kapolsek Anggana menemui Terdakwa dan memfasilitasi pertemuan dengan Pihak PT SKN yakni Bambang Sambio pada 17 Maret 2023.

Akhir dari mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan, hingga akhirnya Jumarding dilaporkan ke Polres Tenggarong atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas penambangan.

Perkara ini dilimpahkan Penyidik Polres Tenggarong ke Kejaksaan pada bulan Desember 2023, dan didaftarkan Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk proses persidangannya  pada 11 Januari 2024.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar, Senin (13/5/2024) dalam agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim yang diketuai Arya Ragatnata SH MH.

Bambang Sambio selaku pihak PT SKN yang coba dikonfirmasi terkait permasalahan dengan Terdakwa Jumarding belum bisa memberikan keterangan, lantaran baru tiba di Balikpapan dari Jakarta.

“Iya besok ya. Saya baru dari Jakarta, baru tiba di Balikpapan,” kata Bambang melalui pesan WhatApp-nya.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 181 times, 1 visits today)
PT SKNTerdakwa Jumarding
Comments (0)
Add Comment