Terdakwa Perkara Sabu Dihukum Penjara 5 Tahun

Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi 5 Butir

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Ahmad alias Amad, Kamis (2/5/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Andri Natanael Partogi SH MH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Teopilus Patiung SH MH dalam putusannya menyatakan, Terdakwa Ahmda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 MIlyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,06 Gram/Brutto, 1 lembar plastik klip, 12 belas bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 38,81 Gram/Brutto, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 33,48 Gram/Brutto, 5 butir Ekstasi merk Burung Hantu seberat 2,5 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, 2 lembar klip plastik, 1 buah Timbangan digital merk Acis, 1 buah Tas warna hitam, 1 bandel klip plastic, 1 buah Sendok penakar, 1 buah buddy bag warna hitam merk Samsung, 1 buah kotak HP merk Samsung warna orange, 1 buah HP merk Realme warna kuning, 1 unit HP android merk Oppo warna putih, 1 unit HP android merk Oppo warna biru, 1 buah tas warna hitam merk Versace, dan 1 buah tas warna hitam juga dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Baca Juga:

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara, lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Ahmad ditangkap di parkiran Hotel Diamond Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Selasa (12/9/2023) sekitar Pukul 03: 00 Wita dengan barang bukti Narkotika golongan I berupa Sabu seberat 73,3 Gram/Netto.

Kronologis penangkapkan itu bermula ketika Terdakwa berada di parkiran hotel sedang menunggu teman yang memesan Sabu ke Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata adalah anggota Kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika, sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Majelis Hakim.

Dari pengakuannya diketahui, Terdakwa Ahmad mendapatkan Sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang biasa dipanggil BOS (DPO). Dengan cara Terdakwa menghubungi lebih dahulu BOS atau BOS yang menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis Sabu.

Setelah itu, Sabu tersebut diletakkan di suatu tempat dan Terdakwa Ahmad disuruh mengambil Sabu tersebut. Dengan cara Terdakwa dikirimi foto lokasi dan letak Sabu-Sabunya melalui pesan whatsapp.

Kemudian sistem pembayarannya adalah dengan sistem bayar belakangan, setelah Sabu-Sabu dan ekstasi terjual dengan cara membayar tunai lewat BRI Link ke nomer rekening BRI atas nam AO (inisial) Norek: 457-201-020707xxx.

Terdakwa terakhir kali mendapatkan Sabu-sabu dari BOS, Minggu (10/9/2023) sekitar Pukul 12:23 Wita.  Terdakwa ambil dengan sistem jejak di Jalan Jelawat, Gang 8, Kota Samarinda. Saat itu Terdakwa Ahmad menerima Sabu sebanyak 1 bungkus seberat 50 gram dan Ekstasi sebanyak 5 butir.

Terdakwa membeli Sabu tersebut seharga Rp700 Ribu, kemudian dijual seharga Rp1.200.000,- per gramnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 Ribu.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Ahmad yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang digelar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 47 times, 1 visits today)
Narkotika EkstasiNarkotika SabuTerdakwa Ahmad
Comments (0)
Add Comment