Kajari Samarinda Hentikan Perkara Penganiayaan Istri

Firmansyah: Korban dan Tersangka Sepakat Untuk Berdamai

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Tesangka Andi Abdul Haris Bin Andi Alwi, Rabu (12/7/2023) sekitar Pukul 17:00 Wita.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan terhadap Andi Abdul Haris Bin Andi Alwi, terkait perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP,” ungkap Firmansyah dalam Siaran Pers Nomor: PR-28/O.4.11/Dsb.4/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.

Kajari Samarinda menyerahkan SKP2 kepada Tersangka Andi Abdul Haris, disaksikan Jaksa Penuntut Umum, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, Staf Seksi Tindak Pidana Umum, Penyidik dan tokoh masyarakat.

Setelah dilakukan penandatanganan SKP2, kemudian dilanjutkan dengan seremonial pelepasan Rompi Tahanan terhadap Tersangka.

Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (25/4/2023) sekitar Pukul 09:00 Wita. Awalnya terjadi percekcokan antara Tersangka Tersangka Andi Abdul Haris dan Korban, Tersangka dan Korban merupakan pasangan nikah siri.

Permasalahan terjadi karena kesalahpahaman. Selanjutnya, Tersangka Andi Abdul Haris mendatangi Korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menendang yang mengenai bagian wajah sebanyak 3 kali, ke bagian dada sebanyak 1 kali, dan kepala sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami memar pada pipi sebelah  kanan dan luka robek pada bibir bagian bawah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda mempertimbangkan, agar Tersangka Andi Abdul Haris dan Korban dapat menempuh upaya penyelesaian perkara di luar Pengadilan, berdasarkan Keadilan Restoratif dengan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya Tersangka Andi Abdul Haris baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, ancaman pidana pada Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan, dan Tersangka Andi Abdul Haris sudah meminta maaf kepada Korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Bahwa atas perkara ini, JPU telah memfasilitasi pertemuan antara Korban dan Tersangka Andi Abdul Haris, Senin (19/6/2023).

Pertemuan itu sebagai langkah pertama pelaksanaan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam pertemuan tersebut, Tersangka Andi Abdul Haris telah meminta maaf secara langsung kepada Korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban tidak merasa keberatan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, dan bersedia untuk memaafkan Tersangka.

“Adapun hasil dari mediasi ini adalah pihak Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” kata Kajari lebih lanjut.

Baca Juga:

Senin, (10/7/2023), Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan pemaparan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, untuk memperoleh persetujuan atas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.

Hadir dalam kegiatan ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) Agnes Triyanti, Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sigid J Pribadi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Koordinator Bidang Pidum Kejati Kaltim, Kasi/JPU Bidang Pidum Kejati Kaltim, dan Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri

Setelah dilakukan pemaparan perkara dan setelah melakukan pertimbangan, JAM Pidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 97 times, 1 visits today)
Abdul HarisFirmansyah SubhanIstri SiriKejari SamarindaPenganiyaan Istri
Comments (0)
Add Comment