Ketua DPRD Sorot Galian C Tanpa Izin di Kutim

Joni: Perlu Pengurusan Izin

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni menyoroti aktivitas pengerukan galian C, yang diduga tak memiliki izin.

Politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) itu menilai, aktivitas tersebut membuat daerah mengalami kerugian jika tidak ditindak tegas.

“Kalau ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal,” ujar Joni beberapa waktu lalu.

Bahkan, sambung Joni, pajak dan retribusi galian C khususnya di Kutim selama ini tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

“Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah,” sebutnya.

Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, ia belum memiliki data yang ril terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.

“Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke Provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik,” tuturnya.

Joni menerangkan, ia kerapkali menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan.

“Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di Provinsi, sehinnga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki,” tambahnya.

Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.

“Pembangunan proyek di sini, membutuhkan timbunan tanah dari galian C.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 25 times, 1 visits today)
DPRD KutimGalian IzinJoni PPP
Comments (0)
Add Comment