Sabu Gagal Edar, Tersangka Ketahuan di Kandang Burung Puyuh

Satu Orang Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan menangkap satu orang pelaku di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut.

Kamis (23/5/2024) sekitar Pukul 16:00 Wita, saksi dan pelapor mencurigai satu orang laki laki yang sedang berada di dalam kandang ternak Burung Puyuh belakangan diketahui berinisial GAA (32).

“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah GAA, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet kecil warna hitam orange. Di dalamnya berisikan 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,43 Gram/Brutto, yang terbungkus 1 lembar plastik klip,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Ditemukan juga 1 buah Tas kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 6 poket Narkotika jenis Sabu Sabu seberat 110,19 Gram/Brutto, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut GAA yang ditetapkan sebagai Tersangka diamankan di Mako Polresta Samarinda bersama barang bukti lainnya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Selain Sabu, turut diamankan barang bukti 2 lembar plastik klip, 1 buah Sendok penakar, 1 bendel plastik klip, 1 unit Timbangan digital, 1 buah Dompet kecil warna hitam orange, 1 buah Tas kecil warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung warna biru, Uang tunai yang di duga hasil penjualan sebesar Rp1 Juta, dan dan 1 buah dompet warna cokelat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 50 times, 1 visits today)
Burung PepuyuhKapolresta AryNarkotika SabuTersangka AAG
Comments (0)
Add Comment