Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Pinggir Jalan

Polisi Sita Sabu dan Uang Rp600 Ribu

0 71

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satu orang lagi ditangkap anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (2/3/2024).

Barang bukti yang disita dari Tersangka N. (foto: Exclusive)
Barang bukti yang disita dari Tersangka N. (foto: Exclusive)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (3/3/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, Sabtu (2/3/2024) sekitar Pukul 13:30 Wita pelapor dan saksi mendapat informasi di Jalan Slamet Riyadi, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 13:30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan. Belakangan diketahui berinisial N alias Bapak F Bin B (Alm.)

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,20 Gram/Brutto ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri N dengan menggunakan tangan sebelah kiri,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Kemudian ditemukan kembali 1 buah Dompet kecil warna merah yang berisi 7 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,92 Gram/Brutto, 1 buah Sendok penakar, dan 1 bendel plastic klip ditemukan di Pagar Seng yang sebelumnya diletakkan sendiri N beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda  untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain barang bukti tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp merk Nokia warna hitam dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu-Sabu sebesar Rp600 Ribu.

N yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

 

(Visited 65 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!