Perkara Korupsi Komoditas Timah, 2 Mobil Mewah Tersangka HM Disita
Ketut: Satu Unit Mobil Rolls Royce
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal Tersangka HM di DKI Jakarta, Senin (1/4/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 296/009/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit Mobil mewah. Satu unit Mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit Mobil Rolls Royce berwarna hitam,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- BREAKINGNEWS! Adri Ditemukan Meninggal di Sungai Bebanur
- Dijanji Komisi Rp100 Ribu, Arul Malah Masuk Penjara
- Perkara Korupsi Kampung Sirau, Uang Pengembalian Belum Masuk Kas Negara
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para Tersangka dan Saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan Tata Niaga Timah Ilegal.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut, guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan Penyidikan.
Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, HM selaku Perwakilan PT RBT ditetapkan Tim Penyidik sebagai Tersangka.
Tersangka HM kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024-15 April 2024. (DETAKKaltim.Com)
Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman