DP Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan Sabu dan Timbangan Digital
Barang Bukti Sabu 4 Poket Seberat 13,37 Gram
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu, Sabtu (30/3/2024).
Kronologis pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltima.Com, Selasa (2/4/2024), melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal.
Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar Pukul 10:30 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat jika di tempat itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah mendapat laporan, pelapor dan saksi lalu mendatangi tempat yang dimaksud. Saat tiba di tempat tujuan, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berbaring di atas Karpet di belakang rumah.
“Kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Buron 8 Tahun, Mantan AO BRI Diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung
- 4 Pesawat MBS Dijual, PT MTA Akan Bawa ke Jalur Hukum
- JAM Pidsus Kejagung Sita Eksekusi Kebun Sawit Jono Pinem Ribuan Hektar
Laki-laki tersebut kemudian diketahui berinisial DP alias D Bin K. Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas Merk Eiger warna Biru Nafi. Di dalamnya berisi 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 13,37 Gram/Brutto, 1 unit Timbangan Digital, 1 Lakban warna hitam, 1 bendel Plastik Klip, 1 buah Sendok penakar beserta barang bukti lainnya.
DP yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, bersama barang bukti lalu dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka DP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL