4 Pesawat MBS Dijual, PT MTA Akan Bawa ke Jalur Hukum

Indra: Kliennya Akan Menempuh Jalur Hukum

0 222

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (PT Kaltim Melati Bhakti Satya/PT KTMBS), salah satu Perusda Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menjual 4 Unit Pesawat Terbang miliknya setelah mangkrak bertahun-tahun melalui mekanisme lelang, Senin (25/3/2024).

Indra J.Tirtakusuma, SH. MH, Kuasa Hukum PT MTA. (foto: Exclusvie)
Indra J.Tirtakusuma, SH. MH, Kuasa Hukum PT MTA. (foto: Exclusvie)

Nampaknya, meski lelang ini berjalan lancar. Namun masih menyisakan persoalan, lantaran mendapat tanggapan dari PT Maha Trans Aviation (MTA), mitra yang telah diputus kontraknya pihak MBS lantaran dinilai wanprestasi.

Dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (1/4/2024), menanggapi pemberitaan di media ini. Chief Excutive Officer (CEO) PT Maha Trans Aviation (MTA) Mun’in Mahalik melalui Kuasa Hukum yang telah ditunjuk Indra J Tirtakusuma SH MH dari Law Office Indra J. Tirtakusuma & Partners yang berkantor di Bogor menanggapi hasil lelang ini.

Indra menilai ada aroma tidak sedap pada pelaksanaan lelang, antara lain. Pertama, pengumuman lelang dan pelaksanaannya dilakukan dalam jangka waktu yang sangat sempit.

Menurutnya, walaupun ini tidak menyalahi aturan yang berlaku, tapi dengan waktu yang sesempit itu, dan pengumuman lelang hanya dilakukan pada satu media lokal, yaitu Kaltim Post.

Sementara, pemenang dari lelang tersebut adalah peserta dari Jakarta, yang memang sejak tahun 2023 hingga 2024 sudah melakukan komunikasi dengan salah satu Aircraft Maintenance Organization (AMO) atau bengkel yang berlokasi di Jakarta.

“Perlu kami jelaskan bahwa salah satu mesin yang merupakan bagian dari objek lelang ini, berada di salah satu bengkel di Jakarta, yang menjadi jaminan karena adanya kewajiban pemilik pesawat yang sudah bertahun-tahun belum diselesaikan,” jelas Indra.

Kedua, peserta lelang yang mengikuti kegiatan pada tanggal 25 Maret 2024 sedianya ada 2 pihak, namun salah satu pihak tidak memenuhi persyaratan pembayaran deposit yang telah ditentukan oleh Pejabat Lelang Kelas II, sebagai yang bertanggung jawab melaksanakan lelang Pesawat GA8 Airvan milik Perusda MBS.

“Sehingga dengan beberapa poin di atas, kami melihat adanya indikasi yang cukup bahwa pelaksanaan lelang Pesawat GA8 Airvan ini tidak transparan, terbuka, dan sudah diarahkan menuju titik akhir tertentu,” jelas Indra lebih lanjut.

Baca Juga:

Berdasarkan beberapa keterangan dari pihak Manajemen Perusda MBS selaku pemilik Pesawat GA8 Airvan di media DETAKKaltim.Com, pihaknya menanggapi.

Salah satu alasan Perusda MBS menjual pesawat ini adalah karena Pesawat GA8 Airvan berada dikondisi belum menghasilkan, dan selalu menimbulkan beban biaya besar bagi Perusda MBS terkait pemeliharaan dan pengamanannya.

Namun realitanya, sejak 2021. Biaya kebandaraan, maintenance, asuransi pesawat, pengadaan dan pembelian Spare Parts, pengadaan bahan bakar, hingga operasional untuk ground run (menyalakan mesin di darat untuk menjaga fungsi mesin pesawat) yang dilakukan teknisi yang bekerja sama dengan pihaknya, semuanya ditanggung PT MTA yang dapat dibuktikan pembayarannya.

“Maka dari itu, apabila Perusda MBS merasa menanggung beban besar setiap tahunnya dalam memelihara dan mengamankan aset pesawatnya, sementara klien kami yang menanggung semua biaya terkait dengan pesawat ini, hal ini patut dipertanyakan, anggaran biaya Perusda MBS untuk pesawat ini larinya kemana?” ungkap Indra.

Alasan berikutnya yang ia tanggapi adalah, menurut Perusda MBS, Pesawat GA8 Airvan sudah tidak layak dioperasikan jika dilihat dari aspek ekonomi dan bisnis, karena tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang ada.

“Bagi kliennya sebagai pelaku bisnis penerbangan yang memiliki pasar dan mengetahui strategi dan model bisnis yang dapat memanfaatkan pesawat GA8 Airvan, berdasarkan spesifikasi teknis yang dimiliki, jika dibandingkan dengan pesawat sejenis lainnya yang ada, Total Operating Cost (TOC)nya lebih rendah. Sehingga, harga jual yang bisa ditawarkanpun harusnya bisa lebih rendah dan bisa bersaing dengan kompetitor yang ada,” ungkap Indra lebih lanjut.

Pihaknya juga menanggapi keterangan Perusda MBS yang menunggu kabar dari kliennya, dan Pemprov Kaltim menilai pesawat ini hanya menjadi sumber biaya untuk mereka dan tidak ada penghasilan.

“Perusda MBS menyatakan memutus kontrak bulan Oktober 2023, dengan bahasa bahwa kliennya wanprestasi. Nyatanya, tidak ada komunikasi balasan sama sekali dari pihak MBS terkait surat minat pembelian kliennya terhadap Pesawat GA8 Airvan tertanggal 17 Juli 2023,” jelas Indra.

Lebih lagi, masih kata Indra, bahkan hingga bulan Agustus 2023pun kliennya masih melaksanakan Sertifikasi Pesawat GA8 Airvan s/n 031 di Bandara APT Pranoto dengan representatif dari Perusda MBSpun hadir di tempat, bahkan sempat mengikuti Proving Flight Samarinda-Melak PP.

“Terhentinya proses fase akhir sertifikasi (Phase 4-5: Demonstration, Inspection, and Certification) Pesawat GA8 Airvan yang kliennya lakukan ini, diakibatkan karena rusaknya muffler pesawat sebab dahulu pesawat mangkrak selama bertahun-tahun di Bandara. Di Hangar sering terkena hujan dan banjir juga,” sambung Indra.

Akibatnya kerusakan itu, kliennya perlu mencari ketersediaan muffler kanan dan kiri, termasuk ejector-nya kepada pabrikan. Bukti komunikasi email antara kliennya dan pabrikan dapat dibuktikan, yang menurut pihak pabrik GippsAero tidak dalam keadaan ready stock. Ditambah lagi dengan biayanya yang besar, sehingga kliennya perlu alokasi dana yang dapat digunakan untuk pengadaannya.

Lalu tidak sampai 1 bulan dari kejadian pesawat mendapatkan status Aircraft on Ground (AOG) pada 15 Agustus 2023, tanpa ada peringatan atau komunikasi apapun kepada kliennya, secara sepihak diputus kontraknya dengan alasan wanprestasi pada tanggal 13 September 2023.

“Isi surat pemberitahuan kepada kliennyapun, hanya berisi tentang pemutusan kontrak akibat wanprestasi, dan tidak ada sedikitpun informasi mengenai rencana penjualan yang akan dilakukan oleh Perusda MBS,” beber Indra.

Seperti yang disampaikan pihak Perusda MBS sendiri, lanjut Indra, untuk membuat Pesawat GA8 Airvan menjadi laik terbang dari yang sebelumnya tidak laik terbang, hingga proses sertifikasi dengan pihak Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) membutuhkan dana yang besar dan proses yang panjang, terlebih lagi mencari suku cadang pesawat ini membutuhkan usaha dan waktu yang lebih karena pabrikan pesawat GippsAero sudah tutup.

Sehingga hal tersebutpun menjadi alasan yang sama bagi kliennya mengapa membutuhkan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak sedikit, apalagi ada hal-hal lain yang mencakup pihak eksternal terkait dengan Pesawat GA8 Airvan ini yang harus kliennya hadapi dan selesaikan, yang sudah berjalan sebelum kleinnya berkontrak dengan pihak Perusda MBS.

Direktur Utama Perusda MBS merasa dalam posisi unggul dalam kontrak kerja sama dengan kliennya, jelas Indra, dan mengungkapkan bahwa baginya, kliennya dianggap wanprestasi karena seharusnya dalam waktu 6 bulan sudah dapat beroperasi.

Kenyataannya selama ini kliennya tidak pernah diam, dan kendala-kendala yang dihadapi berasal dari pihak eksternal (kewajiban mitra pendahulu Perusda MBS kepada AOC yang pernah digunakan).

“Terlebih lagi, kliennya secara periodik juga melakukan komunikasi progres kepada pihak MBS,” ungkap Indra.

Menanggapi keterangan corporate legal Perusda MBS terkait pemutusan kontrak dengan kliennya dilakukan tidak sekonyong-konyong dan tidak sepihak. Dijelaskan Indra, nyatanya tidak ada komunikasi apapun termasuk balasan surat kepada kliennya terkait diskusi, peringatan, maupun teguran terkait dengan akhirnya pemutusan kontrak sepihak oleh MBS.

“Kliennya sama sekali tidak diberikan ruang untuk duduk bersama membahas tentang proses yang sedang kliennya jalani, termasuk hambatan-hambatan yang ada, sampai titik dimana secara sepihak pihak Perusda MBS melakukan pemutusan kontrak terhadap kliennya,” beber Indra.

Perlu diketahui, masih kata Indra, dalam menyelesaikan proses Sertifikasi Pesawat Udara, kliennya telah mengeluarkan banyak biaya, tenaga, dan pikiran untuk dapat segera mengoperasikan Pesawat GA8 Airvan.

Sejak berkontrak dengan Perusda MBS, kliennya telah membayarkan deposit kurang lebih Rp600 Juta dan kewajiban mitra Perusda MBS yang sebelumnya menguasai Pesawat GA8 Airvan kepada pihak ketiga sebesar Rp300 Juta yang dapat kliennya buktikan pembayarannya.

“Oleh karena itu, kliennya akan menempuh jalur hukum, untuk memperjuangkan hak-hak perusahaan dan karyawannya yang sudah lama berusaha dan bekerja keras menunggu agar Pesawat GA8 Airvan dapat segera beroperasi.” tandas Indra. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 210 times, 21 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!