5 Alasan Penjualan 4 Pesawat Airvan Milik Perusda MBS

Aji: Menjadi Beban Setiap Tahunnya

0 124

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (PT Kaltim Melati Bhakti Satya/PT KTMBS), salah satu Perusda Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menjual 4 Unit Pesawat Terbang miliknya setelah mangkrak bertahun-tahun, Senin (25/3/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keempat Pesawat tersebut merupakan jenis Sayap Tetap dengan merk GA8 Airvan, Serial Number GA 03-031 dalam kondisi tidak layak terbang dan Serial Number GA 03-032, GA 03-041, dan GA 03-042 dalam kondisi scrab (total loss).

Dikonfirmasi di Kantor Perusda MBS terkait pertimbangan dijualnya asset-aset tersebut, Direktur Utama Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) Aji M Abidharta Wardhana Hakim menyampaikan sejumlah alasan, Selasa (26/3/2024) pagi.

Pertama, 1 unit Pesawat GA 8 Airvan dengan Nomor Seri : 03-041 dalam kondisi tidak dapat digunakan pasca mengalami kecelakaan di Long Layu Nunukan, Selasa (26/12/2006).

Kedua, 3 unit Pesawat GA8 Airvan dengan Nomor Seri : 03-031, 03-033, dan 03-042 berada di Hanggar Eks Bandara Temindung dan Bandara APT Parotono sampai dengan saat ini dalam kondisi tidak laik terbang, sehingga butuh biaya besar untuk menjadikannya laik terbang.

Ketiga, sampai saat ini Pesawat dalam kondisi belum menghasilkan, namun setiap tahunnya perusahaan mengeluarkan biaya terkait dengan pemeliharaan dan pengamanan atas seluruh Aset Pesawat GA 8 Airvan.

“Merujuk pada data Laporan Keuangan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, dapat tergambarkan jika Perusda Melati Bhakti Satya setiap tahunnya menanggung beban atas pengamanan dan pemeliharaan atas pesawat GA 8 Airvan, Aset pesawat GA 8 Airvan menjadi beban setiap tahunnya,” jelas Aji yang menjabat sebagai Dirut Perusda MBS sejak 1 Juli 2021.

Alasan Keempat, ditinjau dari aspek ekonomi dan bisnis, Pesawat GA 8 Airvan tidak layak operasi dikarenakan tingginya biaya operasional Pesawat yang mengakibatkan Pesawat GA 8 Airvan tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang ada.

Kelima, Pabrik yang memproduksi Pesawat GA 8 Airvan telah tutup, sehingga berdampak pada sulitnya mencari suku cadang Peswat GA 8 Airvan.

“Atas alasan tersebut di atas, PT KTMBS telah memohon izin kepada Badan Pengawas serta Gubernur sebagai pemegang saham untuk dilakukannya penghapusan asset,” jelas Aji M Abidharta.

Baca Juga:

Terkait Dasar Hukum Penghapusan  asset tersebut, Aji mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 153 tahun 2004, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dipisahkan pada Pasal 24.

(1) Barang yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, hilang atau secara ekonomis tidak dapat dimanfaatkan dapat dihapus dari daftar inventaris barang daerah.

(2) Tata cara penghapusan barang daerah sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. Dijual melalui Pelelangan Umum atau Terbatas yang masih mempunyai harga dan atau nilai ekonomis serta dibuat dalam Berita Acara.

Pelelangan keempat Pesawat tersebut telah dilaksanakan di Ruang Rapat Perusda Melati Bhakti Satya, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, bekerja sama dengan Kantor Pejabat Lelang Kelas II Hj Indera Dewi SH MKn, Senin (25/3/2024) yang dimenangkan Rizky Dwi Andrea dengan penawaran Rp1.615.000.000,-.

“Setelah proses Pelelangan selesai dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II menerbitkan Risalah Lelang, maka selajutnya akan dilakukan penghapusan terhadap asset yang telah selesai dilelang dari daftar inventaris barang PT KTMBS,” jelas Aji lebih lanjut.

Selanjutnya, masih kata Aji, seluruh proses penghapusan tersebut akan dilaporkan Direksi PT KTMBS kepada Kepala Daerah selaku Pemegang Saham melalui Komisaris PT KTMBS (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 114 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!