Perusda MBS Jual Pesawat, Mitra Kirim Somasi

Aji: Kami Siap Menghadapinya

0 103

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (PT Kaltim Melati Bhakti Satya/PT KTMBS), telah menjual 4 Unit Pesawat Terbang miliknya melalui mekanisme lelang, Senin (25/3/2024).

Meski pelaksanaan lelang berjalan mulus, namun perpindahan kepemilikan Pesawat GA8 Airvan Serial Number GA 03-031 Serial Number GA 03-032, GA 03-041, dan GA 03-042 ke tangan Rizky Dwi Andrea sebagai pemenang lelang seharga Rp1.615.000.000,-. (Rp1,6 Milyar), nampaknya masih akan menghadapi kendala.

Pasalnya, sebagaimana diungkapkan Direktur Utama Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) Aji M Abidharta Wardhana. Pihak mitra yang diputus kontraknya, telah mengirimkan Somasi Gugatan.

“Saya dengar mereka sudah mensomasi kami, karena kan proses lelang itu harus clear and clean,” ungkap Aji saat dikonfirmasi di Kantor Perusa MBS terkait pelaksanaan lelang, Selasa (26/3/2024)

Pihaknya, kata Aji lebih lanjut, telah membuat pernyataan kepada Pejabat Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang hadir untuk menyaksikan proses lelangnya, terkait hal itu.

Karena pada saat Aanwijzing yang dihadiri 5 peserta lelang telah disampaikan, bahwa peserta lelang tidak hanya membeli Pesawat tersebut seperti harga appraisal.

Namun juga harus menyelesaikan semua kewajiban yang ada sampai saat ini akibat Pesawat belum beroperasi, seperti Sewa Hanggar, Biaya Overhaul Mesin, Management Fee dari Air Operation Certificate (AOC) yang dipakai mitra sebelumnya.

“Dari lima, hanya dua yang menyanggupi. Satu sudah stor sesuai limit, satu kurang stor. Kurang stornya pada tanggal tertentu, masuknya sudah tidak dianggap oleh Pejabat Lelang,” jelas Aji.

Dari proses ini, jelas Aji lebih lanjut, akhirnya ditetapkan pemenang lelang yang bersedia menutupi semua permasalahan yang ada menyangkut Pesawat tersebut.

“Kaitan dengan Gugatan-Gugatan Somasi segala macam, kami siap menghadapinya. Dikarenakan, kami secara PKS (Perjanjian Kerja Sama-red) itu, insya Allah unggul. Karena kami anggap mereka itu wanprestasi,” ungkap Aji.

Baca Juga:

Menurut Aji, dinilai wanprestasi karena selama 6 bulan harusnya Pesawat itu sudah bisa beroperasi. Dengan catatan semua dokumen dilengkapi, dan pihaknya telah melengkapi semua dokumen itu.

“Sampai 1 tahun 6 bulan itu mereka tidak juga beroperasi, makanya kami putus,” jelas Aji.

Terkait isu yang berkembang jika mitra yang diputus kontrak tersebut akan melakukan Gugatan Hukum, pihaknya mempersilahkan. Bagi MBS, yang penting bisa meyakinkan Pejabat Lelang dan DJKN bahwa barang ini clear and clean.

“Kalaupun ada Gugatan atau apa, kami minta pembeli sesuai dengan kesepakatan itu harus juga membereskan,” jelas Aji.

Terkait barang-barang yang telah diinvestasikan dalam Pesawat mitra yang diputus kontraknya ingin menarik, Aji mengingatkan, sesuai kesepakatan hanya boleh menarik barang-barang yang tidak mengubah fungsi Pesawat, yang sifatnya hanya tambahan.

“Seperti asesoris, tapi itupun harus dengan ditunjukkan dokumen bahwa anda yang membeli barang-barang tersebut, bukti-bukti. Kalau tidak, kami tidak akan memberikan barang itu,” sebut Aji.

Terkait Somasi tersebut, Corporate Legal Perusda MBS Ahmad Basuki Nugroho membenarkan ada Somasi itu.

“Ada memang mereka melakukan Somasi, namun Somasi itu kita jawab semuanya. Bahwa pemutusan itu tidak sekonyong-konyong dan tidak sepihak.” jelas Basuki menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 98 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!