DPO Tindak Pidana Asusila Diamankan Tim Tabur Kejagung

Dikejar Hingga ke Jambi Ditangkap di Kupang

0 64

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Terpidana atas nama Aris Taneo (38) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak secara berlanjut, ditangkap di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang, Senin (29/1/2024) sekitar Pukul 15:00 Wita.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 078/078/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Senin (28/1/2024) Pukul 20:30 Wita menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm.

Yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Terpidana Aris Taneo dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.

Oleh karena itu, Terpidana Aris Taneo dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Junto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, Terpidana Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Kronologis penangkapan Terpidana Aris Taneo. sebelumnya terdeteksi keberadaannnya di wilayah Jambi. Lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke wilayah Jambi.

Kemudian, Terpidana Aris Taneo bergerak ke Kupang menggunakan pesawat dengan rute transit di Jakarta dan Surabaya, hingga akhirnya target berhasil diamankan di Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 53 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!