S Ditangkap di Rumah Kos, Polisi Temukan 398 Gram Sabu

Baranng Bukti Timbangan Digital dan Mobil Merk Mitsubisi Xpander Diamankan

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: S alias U Bin GS (Alm.) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polresta Samarinda, Polda Kaltim, lantaran kedapatan menguasai Narkotikan jenis Sabu seberat 398 gram, Rabu (13/3/2024) sekitar Pukul 02:00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Personel Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Sabu seberat 398 gram, menangkap 1 pelaku, dan mengamankan uang tunai Rp50 Juta.

Kronologis pengungkapan itu dijelaskan. Rabu (13/3/2024), pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyaraka jika di Jalan Kartini, Samarinda, tepatnya Rumah Kos Pondok Indah, kamar nomor 200 sering dijadikan tempat transaski Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah mendapat informasi, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut.

“Sekitar Pukul 01:00 Wita diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama S alias U Bin GS (Alm.),” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Saat ditangkap ditemukan barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,47 Gram/Brutto yang tersimpan di dalam 1 buah Dompet warna hitam, yang terletak di atas meja milik S.

Ditemukan juga 1 poket Sabu-Sabu seberat 5,07 Gram/Brutto yang tersimpan di dalam 1 buah Tas Slempang warna hitam, yang berada di dalam laci kamar milik S.

Selanjutnya ditemukan 6 poket Sabu-Sabu seberat 273,67 Gram/Brutto yang tersimpan di dalam 1 buah Toples kaca, terbungkus 1 buah Kresek warna abu-abu dan tersimpan lagi di dalam 1 buah Tas Ransel warna hijau milik S.

Kemudian ditemukan kembali 3 poket Sabu-Sabu seberat 120,68 Gram/Brutto terbungkus 1 buah Plastik warna hitam, tersimpan di dalam Dasbord depan sebelah kiri 1 unit R4 merk Mitsubisi Xpander warna Silver milik S beserta barang lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain Sabu sejumlah barang bukti lain diamankan, di antaranya 1 unit Timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp50 Juta, 1 buah Sendok penakar warna hijau; dan 1 unit Hp Merk Iphone 15 Promax warna Silver.

S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 56 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!