Gegara Akun Judi Online, Untung Dihukum 7 Bulan Penjara
Terdakwa Untung Menyatakan Menerima Putusan Hakim
DETAKKKaltim.Com, SAMARINDA : Apes buat Untung gegara memiliki akun judi online di Ponselnya, dia terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH, yang menyidangkan perkaranya pada pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/3/2024) siang, Terdakwa Untung Rama Prahara divonis 7 bulan penjara.
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim, Untung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 7 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto sambil mengetuk Palu.
Usai Majelis Hakim menjatuhkan vonisnya, Terdakwa Untung diberi kesempatan untuk menanggapi vonis tersebut.
“Saudara Terdakwa apakah menerima vonis ini atau Banding,” tanya Majelis Hakim.
“Saya Terima Yang Mulia,” sahut Untung.
Sebelumnya, Terdakwa Untung dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Agus Purwantoro dari Kejari Samarinda. Dalam perkara ini, Jaksa juga menyatakan menerima vonis tersebut.
Baca Juga:
- Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara, Terbukti Jual Sabu
- Kasus Pemilu di Kuala Lumpur, Berkas Tersangka 7 Anggota PPLN P-21
- Terbukti Beli Jual Narkotika, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah
Kronologi Untung bisa terjerat Judi online berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi inilah kemudian 2 orang anggota Polsek Palaran, melakukan penyelidikan terhadap rumah yang kerap dijadikan tempat perjudian.
Pria yang diketahui tinggal di Jalan Nahkoda, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda itu tidak menyadari kalau rumah yang sering dijadikan tempat perjudian telah diintai Polisi.
Sial bagi Untung hari itu, ketika dia terlihat berjalan keluar rumah, Kamis (9/11/2023), dua orang anggota Polsek Palaran kemudian menangkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebuah aplikasi Judi Online Koki Toto di Ponselnya dan sejumlah uang di saku celana, yang digunakan untuk deposit.
Alhasil Untung akhirnya ditangkap untuk proses lebih lanjut. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman