Sita 9 Poket Sabu, Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap C

Berawal dari Informasi Masyarakat

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Seorang pemuda berinisial C (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, lantaran ditengarai terlibat dalam peredaran gelap Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Kapolresta Samarinda Komber Pol Ary Fadli dalam rilis yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, kronologis penangkapan pemuda tersebut.

Bermula pada tanggal 4 Maret 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Swadaya, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 17:40 Wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang baru saja turun dari berkendara Sepeda Motor.

“Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut mengaku berinisial C dan ditemukan barang bukti berupa 9 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 4,49 Gram/Brutto,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Sabut tersebut ditemukan terbalut 1 lembar tissue warna putih yang berada di atas tanah, yang  sebelumnya dibuang sendiri oleh C dengan menggunakan tangan sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti tersebut, turut diamankan 1 unit HP android merk OPPO warna biru, uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan Sabu-Sabu sebesar Rp500 Ribu, dan 1 unit Sepeda Motor merk Vario warna merah.

Tersangka C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 60 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!