Terdakwa Dihukum 5 Tahun Penjara, Terbukti Jual Sabu

Barang Bukti 9 Poket Sabu dan Timbangan

0 70

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Aidil Adha Bin Riduan (Alm.) menyatakan menerima saat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Selasa (5/3/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketuai Rida Nur Karima SH MHum didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Andri Natanael Partogi SH MH menyatakan, Terdakwa Aidil Adha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aidil Adha Bin Riduan (Alm.) oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Dan menetapkan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih masing-masing seberat 4,91 Gram/Bruto; 0,50 Gram/Bruto; 0,43 Gram/Bruto; 0,41 Gram/Bruto; 5 poket seberat 0,46 gram bruto; 1 buah Timbangan digital; 2 Sendok penakar; 1 buah Jarum; 1 buku catatan hasil penjualan; dan 1 kotak charger warna hijau dirampas untuk dimusnakah.

Sedangkan 1 buah HP Nokia senter; 1 buah HP merk Vivo warna biru, dan uang tunai Rp2.120.000,- dirampas untuk negara.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Aidil Adha selama 7 tahun dan 6 bulan pada sidang yang digelar, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa Aidil Adha ditangkap Jum’at (29/9/2023) sekitar Pukul 22:00 Wita di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Aspol 1, RT 13, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di rumah Terdakwa.

Penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Sungai Pinang yakni Saksi Muhammad Heriyanto, dan Saksi Andi Soese terhadap Saksi Slamet (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu – Sabu.

Dari keterangan Saksi Slamet diketahui bahwa ia mendapatkan Narkoba dari Terdakwa Aidil Adha di alamat tersebut. Kemudian Saksi Muhammad Heriyanto dan Saksi Andi Soese, mendatangi tempat yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggrebekan, didapat Terdakwa Aidil Adha dan Saksi Toufik (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Dari dalam rumah Terdakwa, diamankan barang bukti tersebut.

Setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu – Sabu kepada Saksi Slamet dan sebelumnya telah menjual kepada pihak lain.

Pada sidang terpisah, Terdakwa Toufik Nanda Bin Hasanuddin nomor perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Smr dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Pada sidang Tuntutan ia dituntut 5 tahun penjara lantaran berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dinilai  terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua, Pasal 112 Ayat  (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,43 Gram/Brutto dan 1 buah pipet terbuat dari kaca.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” sebut Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulisl: LVL

(Visited 62 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!