Ridwan Gugat Pemilik Pembangunan Ghuest House
Khawatir Runtuh, Saksi Ahli Sarankan Pemilik Rumah Pindah
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ridwan pemilik rumah di Jalan Monas, Blok H, Nomot 1, RT 037, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Melalui Kuasa hukumnya Jafri Musa SH dan Rekan, Gugatan Perdata tersebut diketahui didaftarkan pada bulan Oktober 2023 dengan nomor perkara 187/pdt.G/2023/PN.Smr.
Alasan Gugatan tersebut dilakukan lantaran Ridwan merasa dirugikan dengan adanya pembangunan Red Doordz atau Ghuest House milik Dadang Hermana, yang diduga berdampak pada rumah pribadi Ridwan yang kian hari kerusakannya semakin parah.
Dalam Gugatan Ridwan selaku Penggugat ini menuntut tergugat Dadang Hermana, membayar ganti rugi. Upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah inipun sudah dilakukan, namun nampaknya tidak menemukan kesepakatan.
Kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat, akhirnya menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
Saksi ahli Dr Ir Ruminsar ST MT dari Universitas Mulawarman yang dihadirkan di Persidangan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/3/2024), dalam keterangannya menyarankan agar Ridwan (Penggugat) atau pemilik rumah untuk pindah karena dikhawatirkan rumah tersebut runtuh.
Di hadapan Majelis Hakim, Saksi ahli mengaku sudah 3 kali melihat kondisi fisik rumah Ridwan (Penggugat), yang dinilainya kerusakannya cukup parah.
“Pondasi rumah turun dan banyaknya titik retakan pada Tiang Penyangga, Reng Balak, dan Dinding,” jelas saksi.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Perumda Benuo Taka, Dua Terdakwa Divonis Bersalah
- Dijerat UU Korupsi, Rektor Universitas Mitra Karya Ditahan
- Warga Muara Pantuan Ditangkap Polsek Samarinda Kota
Menurut saksi, rumah tersebut sebenarnya sudah tidak layak ditempati sehingga saksi menyarankan pemilik rumah untuk pindah.
Saksi menilai untuk memperbaiki rumah itu kembali cukup sulit. Saksi memberikan solusi agar rumah Penggugat ini sebaiknya dibongkar saja, dan dibangun ulang.
Menurut saksi, biaya pembangunan rumah membutuhkan biaya besar dan tidak sama dengan biaya rumah sebelumnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Ib
Editor: Lukman