Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu

12 Poket Sabu Diamankan

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Untuk kesekian kalinya jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu sepanjang bulan Februari 2024.

Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali menangkap satu orang pelaku di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (22/2/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut.

Bermula pada hari Kamis, (22/2/2024). Pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 14:00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang duduk di dalam rumah.

“Setelah pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, diketahui berinisial Y (38),” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet warna cokelat yang berisikan 12 poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,13 Gram/Brutto, ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Y beserta barang bukti lainnya.

“Setelah diinterogasi, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Rizal.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Sabu dan Dompet, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP Android merk Infinix warna biru, dan 1 unit HP Android merk Samsung warna biru. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!