Perkara Korupsi Proyek Renovasi Kawasan Waterfront Sambas Tahap II

Penyidik Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti

0 123

DETAKKaltim.Com, KALBAR: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, dan MS kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kamis (22/2/2024).

Perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022.

“Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan. Sedangkan Tersangka SD tidak ditahan, dengan alasan sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melansir keterangan Penkum Kejati Kalbar yang disampaikan melalui Siaran Pers Nomor : PR-05 /O.1/Kph.3/02/2024.

Pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan CV Zee Indoartha, berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022.

Nilai pekerjaan sebesar Rp8.826.828.000,- (Rp8 Milyar), dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga:

Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53%.

“Dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut, dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara,” jelas Ketut.

Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Jaksa  Penuntut Umum Kejaksaan, para tersangka didampingi penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

“Setelah Tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan.” tandas Ketut.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 109 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!