Perkara KPK, Dirut Perumda BTE PPU Dihukum 5 Tahun Penjara
Bayar Uang Pengganti Rp1 Milyar
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa Baharun Genda dikesampingkan atau ditolak Majelis Hakim dalam perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (5/3/2024).
Terdakwa Baharun Genda selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi (BTE), bersama Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 (penuntutan secara terpisah), didakwa telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Tahap I dan Tahap II Perumda Benuo Taka Energi periode tahun 2021.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Baharun Genda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Baharun Genda, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp350 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Pengelolaan DD Kampung Sirau
- Kejahatan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili
- Perkara Komoditas Timah, Penyidik Sita Rp10 Milyar dan SGD2 Juta
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Baharun Genda untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.076.012.903,43 (Rp1 Milyar) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud.
“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” Sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Terdakwa selama 7 tahun denda Rp600 Juta Subsidair 6 bulan. Dan membayar Uang Pengganti atau pidana penjara 2 tahun pada sidang yang digelar, Kamis (15/2/2024).
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU KPK menilai Terdakwa Baharun Genda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Terhadap Putusan tersebut, sesuai ketentuan JPU dan Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir. Terima atau melakukan upaya hukum Banding.
Sidang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati SH, dan Putra Iskandar SH. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL