DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sebuah tindakan tidak terpuji yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda, Polda Kaltim.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, Polsek Palaran kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (1/2/2024).
Menurut Iptu Muhammad Rizal, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan Tim TRC-PPA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Dan Perempuan) Kota Samarinda, Selasa (30 /1/2024), yang memberikan informasi tentang adanya Tindak Pidana Pencabulan di Palaran.
“Mendapat laporan dan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung menindaklanjuti dengan mengejar pelaku yang tak lain adalah orang tua kandungnya sendiri,” jelas Rizal.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Dirut PT MJC, Majelis Hakim Dissention Opinion
- DUPLIK PH TERDAKWA BANTAH REPLIK JPU DALAM PERKARA KTS
- Perkara Korupsi Dirut PT MJC, Majelis Hakim Dissention Opinion
Sekitar Pukul 19:20 Wita, pelaku yang berinisial MJ (44) ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya. Setelah ditangkap kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran beserta barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, pelaku yang merupakan ayah kandung korban saat diperiksa di Mako Polsek Palaran telah mengakui perbuatannya. Perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali, pada saat anaknya kelas 4 SD dan kelas 2 SMP.
Diterangkan Kapolsek, usai disetubuhi Minggu dinihari sekitar Pukul 03:00 Wita. Korban langsung meminta bantuan kepada Tim TRC-PPA Samarinda, dengan cara mencari nomor telepon TRC-PPA melalui akun Facebook.
Usai mendapatkan nomor telepon, korban langsung menghubungi dan menceritakan kronologi kejadian yang dialami.
“Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Di tambah sepertiga hukumannya, karena yang melakukannya adalah orang tua kandungnya.” tandas Kompol Zarma Putra. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL