Dugaan Korupsi Berjama’ah, Mantan Pejabat BPKAD Kutim Ditahan Kejati Kaltim

Tersangka Tindak Pidana Korupsi Rp4,9 Milyar Pembangunan Perumahan PNS

0 602

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menahan 4 orang tersangka, dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan Koperasi Pegawai Negari Sipil (PNS) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Selasa (16/1/2024) sore.

Keempat tersangka yang diduga telah merugikan keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp4,9 Milyar ini masing-masing, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur berinisial S selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2017 sampai 2020.

Mantan Sekretaris BPKAD Kutim berinisial MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2017 sampai 2021. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPKAD Kutim berinisial D tahun 2018 hingga sekarang, dan S Direktur CV Berkat Kaltim.

“Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Kaltim, keempat tersangka inipun resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Adi Wibowo dalam Konferensi Pers di loby Kantor Kejati Kaltim.

Adi Wibowo yang didampingi Aspidsus Romolus menyampaikan, ditahannya keempat tersangka ini karena sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

Mereka kemudian langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Menurut Adi Wibowo, kasus dugaan korupsi ini muncul bermula dari adanya pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari dana APBD Pemkab Kutim tahun 2019 senilai Rp4,9 Milyar dari BPKAD Kutim, kepada CV Berkat Kaltim.

Pembayaran tersebut dilakukan Pemkab Kutim setelah pihak CV Berkat Kaltim melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kutim, kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua terkait pembangunan perumahan yang dinilai wanprestasi.

Dalam proses Gugatan di Pengadilan, CV Berkat Kaltim akhirnya diputus menang dan pihak KPN diwajibkan melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim. Namun dalam perkara ini, KPN melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Di tingkat Banding ini, Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan KPN harus membayar.

“Fakta yang terjadi Pemkab Kutim melalui BPKAD melakukan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim, dimana pembayaran tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemkab Kutim. Karena yang harus bayar itu adalah KPN,” terang Adi Wibowo.

Lanjut dikatakan Adi Wibowo, terjadinya pembayaran tersebut lantaran pihak CV Berkat Kaltim dengan sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim. Kemudian oleh Pemkab Kutim, ditindaklanjuti dengan melakukan pengeluaran anggaran APBD yang sengaja dibuat-buat.

“Padahal tidak ada kewajiban Pemkab Kutim untuk membayar, yang punya kewajiban membayar itu adalah KPN sebagaimana Keputusan Pengadilan, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,9 Milyar.” jelas Adi menandaskan.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menariknya, dalam eksekusi penahanan tersangka ini ada pihak Polisi Militer (POM) yang turut mengawal pengantaran para tersangka menuju Rutan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: ib

Editor: Lukman

(Visited 578 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!