Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Barang Bukti Sabu 2,79 Gram dan Uang Tunai

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Lagi, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkorba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Barang bukti yang disita dari Tersangka MH. (foto: Exclusive)
Barang bukti yang disita dari Tersangka MH. (foto: Exclusive)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan itu terjadi di Jalan Jelawat, Gang Abah, RT 02, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

“Tepatnya di dalam rumah,” ungkap Rizal.

Menurut Rizal, kronologis pengungkapan itu bermula saat pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar Pukul 20:15 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang berada di dalam kamar lantai dua,” jelas Rizal lebih lanjut.

Satu orang yang ditangkap tersebut kemudian diketahui berinisial MH alias D Bin M H (Alm). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,79 Gram/Brutto yang berada di dalam 1 buah kotak kecil.

Sabu itu ditemukan di atas lantai kamar tidak jauh dari Tersangka MH, beserta barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan Interogasi, bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya,” jelas Rizal lebih lanjut.

Baca Juga:

Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan masing-masing 5 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,79 Gram/ Brutto; 1 buah kotak kecil; 1 buah Sendok penakar; 1 bendel Plastic klip; 1 unit Timbangan digital; 1 unit Hp Android merk Infinix warna silver; dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 6 Juta.

Terhadap Tersangka MH, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancama hukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 55 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!