Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023

Keadilan Restoratif, 2.407 Perkara Disetujui 38 Ditolak

0 52

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang.

Antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 001/001/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (1/1/2024) mengungkapkan capaian dari masing-masing di antaranya.

Bidang Pembinaan

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.

Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.

Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2023, yaitu:

  • Jumlah realisasi anggaran termasuk outstanding kontrak yang telah berjalan tahun 2023 senilai Rp15.058.333.988.739 atau sebesar 95,81% dari total pagu anggaran yaitu Rp15.717.331.302.000.
  • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.215.124.332.260 atau secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp1.280.566.876.000.
  • Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan kuota penerimaan sebanyak 7.846 Formasi CPNS dan 249 Formasi PPPK.

Jumlah pendaftar keseluruhan yaitu 173.563 peserta, dengan rincian yang telah lolos tahap SKD 21.563 peserta CPNS dan 813 peserta PPPK.

Bidang Intelijen

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan.

Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2023, yaitu:

  • Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Luhkum & Penkum)

Sejak Pelaksanaan kegiatan Luhkum & Penkum seluruh Indonesia pada Tahun 2023 sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total Peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 311 kegiatan.

  • Sepanjang periode Januari-Desember 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap:
  • 55 Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139
  • Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000
  • 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.
  • Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari 2023 s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang yang terdiri dari:
  • Buron dalam perkara tindak pidana korupsi: 79 orang;
  • Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 59 orang.

Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang.

  • Melalui Tim Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari – Desember 2023, terdapat beberapa pengaduan terkait ulah Oknum Personil Kejaksaan, antara lain:
  • 15 kegiatan terkait pemerasan
  • 5 kegiatan terkait intervensi dalam pengadaan barang dan jasa
  • 2 orang terindikasi sebagai Jaksa Gadungan dan telah diamankan.

Bidang Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.

Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2023, yaitu:

  • Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:
  • 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak
  • 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak
  • 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak
  • 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak

Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” jelas Burhanuddin.

Selama Januari-Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan sudah memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.

Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara di antaranya senilai:

  • Rp29.983.884.854.798
  • USD 5.394.020
  • SGD 364.200
  • EU 4.290
  • RM 52.638
  • W24.000
  • PF56

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyelidikan: 1.674 perkara
  • Penyidikan: 1.462 perkara
  • Penuntutan: 1.766 perkara
  • Eksekusi: 1.699 perkara

Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:

  • Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan;
  • Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU;
  • Eksekusi: 63 perkara.

Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:

  • Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai;
  • Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU;
  • Eksekusi: 210 perkara.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian:

  • Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
  • Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
  • Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
  • Biaya perkara, sebesar Rp671.500

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun lingkup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu juga Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2023, yaitu:

  • Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
  • Litigasi. Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26% dari total perkara sebanyak 1.781.
  • Non-Litigasi. Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15% dari total perkara sebanyak 17.140.
  • Tata Usaha Negara. Jumlah perkara Tata Usaha Negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara, atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271.
  • Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara

Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90.

  • Kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana (Penerapan Sanksi Perdata Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

Bidang Pidana Militer

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara.

Selanjutnya, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2023, yaitu:

  • Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
  • Penyelidikan: 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap Penyidikan
  • Penyidikan: 4 perkara
  • Pra-penuntutan: 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan;
  • Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara.
  • Eksekusi: Nihil.

Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

  • Kegiatan Koordinasi Teknis Penuntutan

Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian:

  • Penindakan: 44 kegiatan;
  • Penuntutan: 25 kegiatan;
  • Eksekusi: 11 kegiatan.

Sedangkan, untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan.

  • Kegiatan Non Teknis

Kegiatan Non Teknis yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung sebanyak 52 kegiatan, sedangkan yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 260 kegiatan.

  • Kegiatan Dukungan Teknis

Kegiatan Dukungan Teknis Lainnya yang dilaksanakan pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sebanyak 22 kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1 kegiatan.

Bidang Pengawasan

Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.

Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu:

  • Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Jumlah laporan pengaduan (Lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1.029 Lapdu. Dari Lapdu tersebut, 774 Lapdu telah diselesaikan, dengan rincian:

  • Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 Lapdu
  • Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 Lapdu
  • Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 Lapdu
  • Klarifikasi dihentikan sebanyak 30 Lapdu
  • Terbukti sebanyak 38 Lapdu
  • Tidak terbukti 7 Lapdu
  • Penanganan Laporan Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi
  • Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 Lapdu
  • Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 Lapdu
  • Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 Lapdu
  • Terbukti sebanyak 132 Lapdu
  • Tidak terbukti sebanyak 23 Lapdu
  • Pelaksanaan Hukuman Disiplin:
  • Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang
  • Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang
  • Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang

Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebanyak 6 orang. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!