Rapur Ke-38, Martinus Interupsi Pertanyakan Dana Hibah DBON 20 Persen

Martinus Minta Ditinjau Ulang

0 98

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim Martinus lakukan interupsi dalam Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kaltim, di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/2023).

Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan dua hal. Pertama; berkaitan dengan isu lokal, yakni permasalahan dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Menurutnya, anggaran yang dihibahkan bagi DBON sebanyak 20 persen dari Pemprov Kaltim, sangat perlu untuk dikaji ulang.

“Isu lokal menyangkut masalah DBON, Pemprov telah menggelontarkan anggaran sebesar 20 persen dari dana hibah, ini menjadi aspirasi untuk ditinjau ulang kembali tentang pengelolaan DBON,” ucapnya.

Baca Juga:

Kedua; terkait dengan isu nasional, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, yang mengatur perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, bahwa pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan diatur secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas.

Hal ini ia sampaikan juga, sebab Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang telah memulai penerapan Perpres tersebut.

“Mereka sudah menjalankan selama 3 bulan, jadi saya mohon kepada Pemprov Kaltim untuk segera mempercepat Perpres Nomor 53 agar bisa bersama-sama menjalankan amanah ini.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Kaltim)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 82 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!