RT 35 dan RT 29 Melayu Kukar Akan Dimekarkan
Aditiya: Di Sana Sudah Lebih dari 100 KK
DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Aditiya Rakhman, Lurah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, menyampaikan bahwa pemekaran RT, terutama di RT 35 di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji, diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Pemekaran ini menurutnya harus dilakukan, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang melebihi batas maksimal di beberapa RT. Dimana satu RT seharusnya memiliki 50 Kartu Keluarga (KK).
“Di sana sudah lebih dari 100 KK. Maka, pemekaran perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan yang lebih maksimal,” bebernya, Kamis (19/10/2023).
Aditiya telah mengusulkan rencana pemekaran RT kepada Pemerintah Kecamatan Tenggarong dan instansi terkait, dengan harapan agar usulan tersebut segera mendapatkan persetujuan dan dapat direalisasikan.
Meskipun sudah terdapat kesepakatan dalam rapat warga di RT 35 terkait pemekaran, Aditiya menyadari bahwa proses ini tidak terlepas dari beberapa kendala.
Baca Juga:
- Pelatihan Ketua RT, Kades Tani Bhakti Minta Melek Aplikasi
- Disduk Capil Kukar Latih Pengurus RT Desa Tani Bhakti
- Kades Purwajaya Terpilih Siap Laksanakan Tugas Secara Baik
Salah satu kendala yang diakui adalah terkait bantuan sejumlah Rp50 Juta yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar untuk setiap RT. Aditiya mengatakan komitmennya untuk mencari solusi, guna mencegah terjadinya ketidakadilan sosial antara RT yang sudah ada dan yang baru dibentuk.
“Menghindari potensi kecemburuan sosial, dan memperhatikan gaji perangkat RT yang perlu diakomodir, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Aditiya berjanji akan memberikan dukungan administratif kepada warga yang pindah ke RT baru, terutama terkait perubahan alamat RT di KTP dan KK.