Tangkap 2 Residivis, Polsek Sungai Pinang Amankan Puluhan Gram Sabu

Puluhan Juta Uang Hasil Penjualan Sabu Turut Disita

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali menangkap 2 orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (4/10/2023).

Barang Bukti yang disita dari Tersangka VA. (foto: Exclusive)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal M Zain mengatakan, Tersangka merupakan residivis.

“Total barang bukti 25 poket Sabu seberat 59,82 Gram/Bruto serta uang hasil penjualan Rp26.350.000,-,” beber Iptu Muhammad Rizal, Minggu (8/10/2023).

Keberhasilan pengungkapan ini, jelas Rizal, berawal dari Penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang di sekitar Jalan Kemakmuran yang melihat 2 orang pria berboncengan, menggunakan Sepeda Motor dengan gerak gerik sangat mencurigakan.

“Benar saja, saat hendak dilakukan pemeriksaan tiba-tiba pria yang dibonceng langsung melarikan diri sementara pengendara motor bernisial AP berhasil diamankan,” jelas Rizal.

Dari hasil penggeledahan terhadap AP, ditemukan 3 poket Sabu seberat 3,34 Gram/Bruto di pingang kanan, 1 poket seberat 1,11 Gram/Bruto pinggang kiri, dan dilengan kanannya terlindung Jaket ditemukan kemasan Rokok berisikan Narkotika Sabu-Sabu 1 poket seberat 10,02 Gram/Bruto.

Barang Bukti AP. (foto: Exclusive)
Barang Bukti AP. (foto: Exclusive)

Selain itu, personel juga menyita barang bukti dari dalam Dompet AP berupa 1 lembar resi Bank BCA, 1 lembar ATM BCA, 1 unit Telepon genggam dan uang tunai Rp10.850.000,- yang merupakan hasil penjualan Narkotika.

AP mengaku membeli Narkotika golongan 1 tersebut dari seseorang berinisial VA yang beralamat di sekitar Jalan Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, seharga Rp12 Juta,-.

Baca Juga:

Personelpun langsung melakukan upaya penggerebekan di rumah VA, dan saat digerebek VA diduga sempat membuang 1 poket Sabu seberat 1,16 Gram/Bruto ke tanah.

Personel Opsnal kemudian langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah VA, dan berhasil menemukan sebuah Toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi berupa 19 poket Sabu seberat 44,19 Gram/Bruto, 1 buah Timbangan digital, 2 Sendok takar, 2 Sendok takar dari sedotan, 2 bendel Klip plastik warna bening ukuran kecil, 3 lembar plastik gula warna bening dan 1 lembar Tisu warna putih.

Tak cukup sampai di situ, Personel kembali menemukan barang bukti di dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah Telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp500 Ribu hasil penjualan Narkotika dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp15 Juta yang juga merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

AP dan VA ternyata adalah residivis kasus yang sama, saat ini keduanya disangkakan sebagai penjual Narkotika sesuai dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Subsidair Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

“Alhamdulillah berkat kerja keras rekan-rekan di lapangan, kita dapat mengamankan dua orang residivis dengan total barang bukti 25 poket Sabu seberat 59,82 Gram/Bruto serta uang hasil penjualan Rp26.350.000,-.” jelas Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Editor: Lukman

(Visited 64 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!