Vinna Sencahero, DPO Kejati Jatim Diamankan Tim Tabur Kejagung

Ketut: Terpidana Vinna Sencahero Diamankan

0 147

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), berhasil mengamankan Vinna Sencahero (54) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jatim di Mall Arrasa BSD, Sabtu (16/9/2023) sekitar Pukul 13:39 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1025/054/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016.

Menyatakan Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vinna Sencahero oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan. Yaitu sebesar Rp.3.033.911.520,00 (Rp3 Milyar), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.

“Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Pada saat diamankan, lanjut Ketut, Terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 140 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!