Rapur Ke-31, Fraksi PDIP Minta Penjelasan Gubernur Kaltim

Silpa Rp6,62 Trilyun, Safuad: Mohon Penjelasan Saudara Gubernur

0 111

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Fraksi PDIP DPRD Kaltim, sampaikan pandangannya terhadap Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-31 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (11/9/2023).

Mewakili Fraksi PDIP, Safuad menyampaikan bahwasanya terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sejumlah Rp6,6 Trilyun, sehingga total APBD Provinsi Kaltim tahun 2023 menjadi Rp25,3 Trilyun.

“Ini merupakan capaian yang tertinggi sepanjang sejarah APBD Provinsi Kalimantan Timur selama ini,” tutur anggota Komisi 3 DPRD Kaltim itu.

Dengan capaian tersebut, wajar menurutnya apabila masyarakat berharap untuk dapat menikmati hasil pembangunan. Terutama penanganan terhadap kebutuhan dasar di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Dasar Jalan dan Jembatan, Listrik, Air Bersih dan Jaringan Telekomunikasi, yang belum merata dan berkeadilan.

Lebih lanjut dijabarkannya, Pemerintah Provinsi Kaltim telah memberikan penyertaan modal kembali kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Setya, PT Jamkrida, dan PT Bank Kaltimtara dengan total Rp3,6 Trilyun.

Dalam konteks ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta klarifikasi yang lebih terperinci mengenai modal yang diinvestasikan. Dengan tujuan agar masyarakat Kalimantan Timur, bisa mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seharusnya belum perlu dilakukan, karena ketiga Perusda tersebut masih sehat dan masih dapat menyetorkan Dividen Perusda ke Kas Daerah sebagai PAD,” ucapnya tegas.

Baca Juga:

Selain itu, Fraksi PDIP juga menanyakan beberapa hal. Pertama; Perkiraan Silpa tahun 2024 hanya Rp675 Milyar, sementara pada Perubahan APBD Tahun 2023 mencapai sebesar Rp6,62 Trilyun.

Kedua; Apakah proporsi alokasi anggaran prioritas dalam RAPBD 2024 Provinsi Kalimantan Timur sudah termasuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, hingga penyediaan social safety net, penanganan kemiskinan ekstrim, dan stunting.

Ketiga; Daya serap anggaran Bantuan Keuangan Daerah rendah, sehingga berpengaruh pada angka Silpa yang tinggi. Apakah Pemprov Kaltim dapat merevisi beberapa peraturan, termasuk Pergub 49 tahun 2020.

Keempat; Arah kebijakan pembiayaan pembangunan diarahkan pada upaya membangun investasi di daerah khususnya pengeluaran pembiayaan, bagaimana kondisi riil Perusda yang dapat menjadi unggulan investasi.

“Atas hal tersebut, mohon penjelasan saudara Gubernur atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024.” tandas Safuad. (DETAKKaltim.Com)

Penuli: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 101 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!