JPU Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk ke PN Jaksel

Ketut : Menunggu Jadwal Pelaksanaan Sidang

0 261

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), telah melimpahkan berkas perkara 11 orang Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan berencana dan Tindak Pidana Obstruction of Justice ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Berkas perkara Tersangka FS dan kawan-kawan (Dkk) dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II). (foto : Exclusive)
Ferdy Sambo saat Tahap II. (foto : Exclusive)

JAM Pidum Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1608/053/K.3/Kph.3/10/2022, yang diterima DETAKKaltim.Com mengatakan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rincian berkas perkara tersebut masing-masing dalam Dakwaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawati (PC), Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawati saat Tahap II. (foto : Exclusive)

Sedangkan dalam Tindak Pidana Obstruction of Justice (menghalangi penyelidikan), masing-masing Terdakwa Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Terdakwa Baiquni Wibowo.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa JPU dengan Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan Dakwaan Kedua, Pertama Primair Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 Junto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Primair Pasal 233 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 Untuk Terdakwa Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo,  dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Terdakwa Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Terdakwa Baiquni Wibowo didakwa dengan Dakwaan Pertama Primair Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 Junto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jUNTO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Primair Pasal 233 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang, yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” tandas Ketut Sumedana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!