16 Perkara Penganiayaan Dapat Restoratif Justice

JAM Pidum Setujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan

0 507

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (8/8/2023).

Dari 31 perkara yang mendapat keadilan restoratif tersebut, 16 perkara merupakan Tindak Pidana Penganiayaan. Mereka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

3 dari 16 perkara penganiayaan yang mendapat keadilan restoratif itu berasal dari Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara, masing-masing Minahasa Selatan 2 perkara atas nama Tersangka Hendrik Manorek dan Tersangka Fernandi Mumu. Dari Kejaksaan Negeri Manado 1 perkara, atas nama Tersangka Afriansyah Embo.

Perkara lainnya berupa Pengeroyokan (1), Penggelapan (2), Perlindungan Anak (2), Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (2), Pencurian 3, dan Penadahan (5) perkara.

Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 879/034K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian.

“Tersangka telah meminta maaf, dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selain itu, Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Alasan berikutnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” imbuh Ketut.

Alasan lainnya adalan pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 88 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!