JAM Pidum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka APG dari Polri
APG, Petinggi Ponpes Al-Zaytun Ditetapkan Bareskrim Polri Tersangka
DETAKKlatim.Com, JAKARTA: Kasus berbau SARA yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, disikapi Bareskrim Polri dengan menetapkan APG sebagai Tersangka, Selasa (1/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 871/026/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (4/8/2023) mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG.
“Sebelumnya, JAM Pidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada tanggal 5 Juli 2023,” jelas Ketut Sumedan.
Menurut Ketut, penetapan Tersangka APG sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Baca Juga:
- Kasus Korupsi Rp120 Milyar, 3 Pejabat BPD Papua Cabang Enarotali Ditahan
- Kasus Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Wajo
- Pembunuh Hasanah di TPA Bukit Pinang Dihukum 19 Tahun Penjara
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, kata Ketut lebih lanjut, JAM Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima, serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman