DPO Perkara Penipuan dan TPPU Hasan Lamadupa Diamankan Kejaksaan

Terpidana Hasan Lamadupa Dihukum 5 Tahun Penjara

0 721

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Satu lagi buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 821/106/K.3/Kph.3/07/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Selasa 25 Juli 2023 sekitar Pukul 13:50 WIB Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Buronan yang diamankan atas nama Hasan Lamadupa SE, lahir di Gorontalo, 01 Agustus 1996, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Raya Nomor 81, RT 021/RW 005, Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019, Hasan Lamadupa SE merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Hasan Lamadupa SE terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Pada saat diamankan, Terpidana Hasan Lamadupa SE bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer,” jelas Ketut.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima Terpidana Hasan Lamadupa SE kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 147 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!