Tuntutan JPU Dinilai PH Terdakwa Imbransyah Tidak Cerminkan Rasa Keadilan

Mansyur: Tidak Ada Keuangan Negara Yang Dinikmati Oleh Terdakwa

0 887

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Imbransyah didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Turap/Sheet Pile Kecamatan Sesayap, dan Sesayap Hilir, KTT tahun 2010-2013 yang merugikan Keuangan Negara senilai sekitar Rp95 Milyar.

Terdakwa Ir. Imbransyah, ST, MT mendengarkan Tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian. Ia dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair. (foto: LVL)
Terdakwa Ir. Imbransyah, ST, MT mendengarkan Tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian. Ia dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair. (foto: LVL)

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) TW Febrianti Rais SH dan Irkhan Ohoiulun SH MH dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Terdakwa Ir Imbransyah ST MT selama 10 tahun penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Terhadap Tuntutan tersebut, Mansyur SH selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Imbransyah menilai terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Karena Terdakwa tidak menikmati hasilnya.

Kalau menurut hemat Terdakwa maupun Penasehat Hukum Tuntutan Jaksa itu sangat memberatkan, tidak mencerminkan rasa keadilan. Karena Jaksa sendiri di dalam pertimbangannya itu, tidak ada keuangan negara yang dinikmati oleh Terdakwa,” jelas Mansyur yang ditemui usai sidang.

BERITA TERKAIT:

Kalau Pasal 2 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, jelas Manysur lebih lanjut, paling tidak dia harus membuktikan adanya penambahan kekayaan dari pihak-pihak yang menggunakan dana tersebut. Yang memamfaatkan dana tersebut, yang diperoleh secara tidak sah.

“Dia harus membuktikan berapa jumlah kekayaan dari pihak-pihak itu yang bertambah dan penbamhan itu diperoleh dari hasil yang tidak sah,” sambung Masyur.

Mansyur mengungkapkan, akan menyusun pembelaan berdasarkan Tuntutan JPU yang menurut Terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mencerminkan rasa keadilan.

Selain tidak menikmati perbuatannya, lanjut Mansyur, tidak ada juga bukti aliran dana yang mengalir kepada Terdakwa.

“Yang ada itu kan ke Waskita, Dharma Perdana Muda, dan juga ke Syahrin Rp800 Juta itu,” jelas Mansyur.

Terhadap Dakwaan yang menyebutkan kerugian negara Rp95 Milyar, dijelaskan Mansyur, terpakai untuk pembuatan Turap semua.

“Apanya yang rugi? Turapnya saja sampai sekarang masih dinikmati orang dan memberi mamfaat.” tandas Mansyur.

Sidang perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Majelis Hakim Darius Natali SH MH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH akan dilanjutkan, Rabu (5/7/2023) dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 146 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!