Kesaksian Amrullah Dalam Perkara Korupsi Rp25 Milyar di MMPKT-MMPHKT

Tidak Tahu Jumlah Anggaran Yang Kerjasamakan PT MMPHKT

0 980

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perkara dugaan Korupsi di tubuh PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT), dan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) senilai Rp25 Milyar adalah Komisari PT MMPHKT tahun 2014 Amrullah, Rabu (14/6/2023).

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU di hadapan Majelis Hakim yang didengarkan Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad, terkait kegiatan kerja sama pembangunan SPBU-Workshop KM 4 Loa Janan, Man Power Supply, dan Bussiness Park. Saksi Amrullah mengatakan ia tidak mengetahui, tidak pernah ada pemaparan internal.

Saksi Amrullah mengungkapkan tidak pernah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS), namun ia menandatangani Berita Acara RUPS yang diantarkan staf Direktur PT MMPHKT ke kantornya (Distamben Kaltim-red).

“Tahun 2014 saudara mengikuti RUPS?” tanya JPU Agung Ary Kesumah dari Kejati Kaltim.

“Iya” jawab Saksi.

“Mengikuti atau sekedar menandatangani Berita Acara?” cecar JPU.

“Menandatangani saja,” jawab Saksi.

Saksi menjelaskan, ia tidak hadir karena kebetulan ada kegiatan lainnya. Iapun tidak tahu hasil dari RUPS itu, karena tidak ada laporan dari Direktur PT MMPHKT Luki Ahmad.

Saksi menjawab pertanyaan JPU mengatakan, pengerjaan ketiga kegiatan tersebut tidak dibenarkan dilaksanakan mendahului RUPS. JPU mengatakan pengerjaan kegiatan tersebut bulan Juni 2014, sedangkan RUPS bulan Juli 2014.

“Apakah itu dibenarkan?” tanya JPU.

“Tidak dibenarkan,” jawab Saksi.

Baca Juga:

Berbagai pertanyaan diajukan JPU Rosnaeni Ulfa SH, salah satunya terkait jumlah dana yang dikerjasamakan PT MMPHKT untuk ketiga proyek tersebut. Oleh saksi yang diangkat sebagai Komisaris berdasarkan SK Gubernur Kaltim, mengatakan tidak tahu.

Saksi membenarkan pertanyaan anggota Majelis Hakim Fauzi Ibrahim SH MH, jika Saksi Amrullah digaji. Mendapat pertanyaan berapa gaji yang diterima, Saksi Amrullah yang menjabat sebagai Komisaris sejak tahun 2012-2016 terdiam.

“Jangan-jangan lupa juga ya,” kata anggota Majelis Hakim setelah beberapa saat Saksi terdiam.

“Lima Belas,” jawab Saksi yang kemudian diucapkan ulang anggota Majelis Hakim, Lima Belas Juta satu bulan yang dibenarkan Saksi.

Ditanya soal Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak menjabat, Saksi mengatakan terus terang tidak mengerti masalah itu. Ia hanya meminta laporan tertulis kepada Direktur, Terdakwa Luki melalui stafnya. Namun tidak pernah diberikan.

Laporan yang diminta itu tahun 2015 dan 2016, sedangkan laporan tahun 2013 dan 2014 belum pernah diminta.

Terkait Berita Acara RUPS yang ditandatanganinya, Saksi menjelaskan ia tidak mengetahui apakah RUPS itu memang dilaksanakan atau tidak.

“Saat stafnya Terdakwa Luki ini datang minta tandatangan, memberikan sesuatu tidak?” tanya anggota Majelis Hakim Fauzi lebih lanjut.

“Tidak,” jawab Saksi.

Saat anggota Majelis Hakim kembali mengulang pertanyaan itu, Saksi bersikukuh mengatakan tidak ada menerima.

Sejumlah pertanyaan masih ditanyakan Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum kedua Terdakwa kepada Saksi Amrullah terkait perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dan 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr dengan Terdakwa Hazairin Adha dan Luki Ahmad tersebut.

Terdakwa Hazairin Adha adalah Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, sedangkan Luki Ahmad adalah Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017.

Sidang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 119 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!