Penasehat Hukum Tersangka We Sebut Kasus Kliennya Perdata

Sudung: Ada Perjanjian, Ada Cicilan, Ada Jaminan

0 992

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC) berinisial We ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim lantaran dinilai terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi, dengan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) dalam pembangunan Property The Concept Bussiness Park (Rukan) yang merugikan keuangan negara.

Tersangka We, Direktur Utama PT MJC. (foto: LVL)
Tersangka We, Direktur Utama PT MJC. (foto: LVL)

Dalam Jumpa Pers usai We dikirim ke Rutan Sempaja Samarinda, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Harli Siregar menyampaikan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 Milyar.

“Perhitungan sementara diperkirakan sekitar Rp10 koma sekian Milyar lebih terjadi kerugian keuangan negara, oleh karenanya Jaksa Penyidik berketetapan bahwa yang bersangkutan pada saat ini dilakukan penahahan,” jelas Hari, Kamis (15/6/2023).

Sudung Sinaga, Penasehat Hukum Tersangka We yang dikonfirmasi terkait kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut mempertanyakan, kenapa kerugian keuangan negara yang disebutkan tidak dirincikan.

“Seharusnya dirinci, jangan hanya Rp12 M langsung hilang, ndak boleh toh. Misalnya gedung ini, kan ada pematangan lahan, perizinan. Kan uang semua itu,” kata Sudung.

Selain itu, Sudung mengungkapkan dalam proyek itu ada perjanjian dan ada pembayaran cicilan serta jaminan sertifikat dari kliennya.

“Sebenarnya sumir, sumir dijadikan Tersangka itu. Sebenarnya kami sebenarnya bisa Pra. Tapi kami masih pelajari, tapi ada potensi Pra Peradilan,” kata Sudung ditimpali Parulian.

Meski masuk Pengadilan, lanjut Sudung, kasus ini berpotensi masuk Perdata. Karena ada perjanjian dan jaminan itu.

“Kesepakatan loh, itu akte notaris,” tegasnya.

Selain itu, Sudung juga menyampaikan segala sesuatu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi. Termasuk progres pekerjaan.

“Ada itikad baiknya, dan mulai dari Penyelidikan, Penyidikan dia sangat kooperatif. Selalu datang, sebenarnya tidak layak ditahan,” kata Sudung lebih lanjut.

Iapun mengatakan, kliennya tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya. Sertifikat tanahnya senilai Rp40 Milyar sudah ditahan, dengan nilai pinjaman Rp12 Milyar yang sudah dibayar Rp1,8 Milyar.

“Sisanya Rp10,2 (Milyar). Dan itupun sudah ada rencana pembayaran, MoU sama si Wendi, Tersangka ini,” jelas Sudung ditimpali Parulian Sinaga.

Batas waktu pembayaran itu disebutkannya memang akhir bulan Mei 2023, dan belum dibayar sampai saat ini karena tidak gampang menjual aset. Namun tengah diupayakan, untuk membayar kerugian negara tersebut.

BERITA TERKAIT:

Luas tanah yang dijaminkan sertifikatnya dalam perjanjian itu disebutkan Sudung seluas 1,6 Hektar, sertifikat itu saat ini ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sempat ada tawaran terhadap tanah tersebut, namun harganya tidak sesuai.

Hal ini juga terungkap dalam persidangan Terdakwa Direktur Utama PT MMPHKT Luki Ahmad, dalam kesaksian Direktur Utama PT MMPKT Edi Kurniawan menyebutkan salah satu kesulitan menjual lahan tersebut harus ada persetujuan dengan Tersangka We. Meski MMPHKT memiliki hak jual, namun tidak bisa serta merta menjualnya tanpa persetujuan Direktur PT MJC sebagai pemilik lahan.

“Sebenarnya klien kami ini kalau mau nakal, gampang aja kok. Tinggal pailitkan aja, ambil sertifikat lari dia. Ini nggak, dia bertanggung jawab kok. Sertifikat ini, pembayaran ini, sisanya nanti kubayar. Cuma meleset,” jelas Sudung.

Karena ini ingkar janji, sehingga menurutnya, mestinya kedua Terdakwa itu (Hazairin Adha dan Luki Ahmad) menggugat Wendi.

“Perdata itu.” kata Sudung menandaskan.

Menghadapi kasus ini, Tersangka We didampingi Trio Sinaga. Masing-masing Tedy Sinaga, Sudung Sinaga, dan Parulian Sinaga.

PT MMPHKT adalah anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) yang mendapat kucuran dana Rp159 Milyar pada awalnya, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebagai BUMD. Meski demikian, PT MMPHKT sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan bukanlah BUMD.

PT MMPHKT inilah yang menjalin kerja sama dengan PT MJC dalam pembangunan Rukan, yang disebutkan Wakajati Kaltim setelah Jaksa Penyidik melakukan Penyidikan, ternyata Rukan itu tidak ada sampai sekarang dibangun PT MCJ sementara uang sudah keluar dan diterima.

Sebagaimana juga dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park jangka waktunya 18 bulan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014-01 April 2016.

Selain ke PT MJC, PT MMPHKT diketahui dari fakta-fakta persidangan juga meminjamkan uang kepada PT Royal Bersaudara sejumlah sekitar Rp25 Milyar. Pinjaman itu masih tersisa sekitar Rp13,8 Milyar ditambah Rp2 Milyar bagi hasil.

Sedangkan pada Proyek pembangunan SPBU dan Workshop KM4 Loa Janan, juga masih tersisa Rp2,799 Milyar yang belum terbayar.

Masyarakat Kaltim tentu menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah merugikan keuangan PT MMPKT, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltim dengan sumber dana dari APBD. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 328 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!