Direktur PT MJC Ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim

Kerja Sama PT MMPHKT, Harli: Terjadi Kerugian Keuangan Negara

0 1,730

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penahanan terhadap Tersangka We, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), Kamis (15/6/2023) Pukul 14:45 Wita.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Harli Siregar dalam Jumpat Pers menjelaskan, Tersangka We adalah Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC). PT MMPKT merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemrov Kaltim. PT MMPKT memiliki anak perusahaan bernama PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) yang bekerja sama dengan PT MJC.

“Anak perusahaan ini (MMPHKT) melakukan kerja sama dengan PT MJC tadi,” jelas Harli.

Tahun 2014, jelas Harli lebih lanjut, PT MMPHKT mendapat dana sekitar Rp12 Millyar dari PT MMPKT untuk rencananya pembangunan satu kawasan Rumah Kantor (Rukan).

Namun setelah Jaksa Penyidik melakukan Penyidikan, ternyata Rukan itu tidak ada sampai sekarang dibangun PT MCJ sementara uang sudah keluar dan diterima.

“Perhitungan sementara diperkirakan sekitar Rp10 koma sekian Milyar lebih terjadi kerugian keuangan negara, oleh karenanya Jaksa Penyidik berketetapan bahwa yang bersangkutan pada saat ini dilakukan penahahan,” jelas Hari lebih lanjut.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan di Rutan Sempaja, Samarinda.

BERITA TERKAIT:

Tersangka We disangkakan Jaksa Penyidik Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penyidik memiliki ketetapan untuk melakukan penahanan ini, dengan berbagai alasan. baik alasan subjektif, maupun alasan objektif. Karena Pasal-Pasal yang dikenakan untuk melakukan penahanan tersebut sebagai alasan objektifnya.

Sedangkan alasan subjektifnya, Jaksa Penyidik dapat melakukan upaya penahanan supaya  Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.

“Tindakan ini untuk mempercepat melakukan pemeriksaan dan pemberkasan yang seterusnya dibawa ke Persidangan,” jelas Harli.

Penahanan Tersangka We, jelas Harli lebih lanjut, merupakan pengembangan dari 2 kasus sebelumnya yang kini tengah dalam proses persidangan.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh Jaksa Penyidik, bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi sehingga pada hari ini dilakukan penahanan,” jelas Harli.

Disinggung mengenai jaminan yang telah diserahkan Tersangka We, Harli menjelaskan secara subtansi dua perkara sebelumnya masih terus berjalan di Persidangan.

“Menurut Hukum Pidana, bahwa sepanjang itu sudah progres sesungguhnya aparat penegak hukum Jaksa Penyidik bisa melakukan upaya-upaya seperti yang kita lakukan hari ini,” jelas Harli.

Ditanya apakah masih ada pengembangan untuk Tersangka lainnya, Harli menjelaskan saat ini fokus pada 3 perkara ini. Jaksa Penyidik akan melihat perkembangannya.

“Mana kala ada fakta-fakta baru, terkait apakah anak perusahaan lain atau perusahaan-perusahaan lain tentu Jaksa Penyidik akan melakukan upaya-upaya lanjutan,” jelas Harli.

Disinggung mengenai angka Rp10 Milyar kerugian keuangan negara, apakah ada diterima dua Tersangka sebelumnya. Harli menjelaskan, kerugian negara ini adalah indikasi.

“Nanti kemananya tentu ini tugas Jaksa Penyidik untuk melakukan tracing, penelusuran.” tandas Harli. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 828 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!