193 Karyawan Tetap PT DLJ DiPHK, DPW FBI Angkat Bicara

Sakir: Perbuatan Ini Merupakan Perbuatan Tindak Pidana

0 2,625

DETAKKaltim.Com, BERAU: Sakir Z, Dewan Pengurus Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPW FBI) Kalimantan Timur menanggapi aksi mogok buruh PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) Site Lempake Berau, yang berbuntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 193 karyawan tetap perusahaan yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit itu.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Sabtu (17/6/2023) Pukul 08:03 Wita. Sakir yang berprofesi sebagai Advokat ini menyebutkan, Perusahaan PT DLJ mengatakan telah menjalankan apa yang dituntut buruh.

Aturan perusahaan yang mereka sebut kebijakan perusahaan, dimana upah lembur mereka sebut Premi. Karyawan akan mendapatkan Premi bila bekerja lebih, sehingga perusahaan memberikan Premi dari hasil kerjanya melebihi jam kerja.

“Dan perhitungannya itu adalah kebijakan perusahaan, sehingga tidak jelas perhitungannya,” jelas Sakir.

Menurut Sakir, bila dihitung lembur maka hasilnya tidak ada setengahnya. Apabila dihitung lembur perhitungannya jelas, hak upah lembur karyawan per jam adalah 1/173 kali gaji sebulan. Jika bekerja selama 6 hari kerja per minggu (40 jam/minggu), maka untuk 7 jam pertama per jam mendapatkan 2 kali upah lembur per jam. Untuk jam Ke-8, mendapat 3 kali upah lembur per jam.

“Sedangkan Premi merupakan kebijakan perusahaan, sehingga perhitungannya tidak jelas,” jelas Sakir.

Karena aturan lembur itu tidak dijalankan oleh perusahaan, sehingga menurut Sakir, wajar apa bila karyawan meminta agar diberlakukan upah lembur di PT DLJ.

“Sehingga kami menantang perusahaan, kalau memang mereka telah menerapkan apa yang dituntut karyawan. Silahkan perusahaan menguraikan tentang upah lembur yang mereka terapkan di perusahaan, jangan hanya mengatakan bahwa mereka telah menjalankan aturan,” tegas Sakir.

Perlu diketahui, lanjut Sakir, akibat perusahaan yang keras hanya maunya menjalankan peraturan perusahaan tetapi tidak mau menjalankan Undang-Undang seperti halnya mogok kerja. Perusahaan tutup mata, dan membalas karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dengan sanksi PHK.

“Ini kan sama aja perusahaan yang otoriter terhadap pekerja,” jelas Sakir lebih lanjut.

Padahal, lanjut Sakir, sebelumnya perundingan gagal dan pihak buruh telah memberikan pemberitahuan mogok kerja. Dimana hak pekerja untuk melakukan mogok kerja, dasarnya adalah Pasal 137 sampai dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003.

Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk beristirahat minimal selama 30 menit. Istirahat yang menjadi hak karyawan ini tidak termasuk ke dalam jam kerja.

“Jadi, perhitungan 40 jam kerja dalam seminggu atau 8 jam kerja dalam sehari ini di luar jam istirahat yang didapatkan oleh karyawan. kelebihan jam kerja itulah dihitung lembur,” jelas Sakir.

BERITA TERKAIT:

Terhadap PHK 193 karyawan karena dianggap mangkir, menurut Sakir, ini merupakan bentuk balas dendam perusahaan kepada karyawan yang melakukan aksi mogok kerja di dalam perusahaan.

“Jadi perusahaan yang mengetahui bahwa karyawan mogok kerja menerbitkan Surat Paggilan untuk masuk kerja, padahal perusahaan sudah tahu karyawan ini melakukan mogok kerja. Itu kan sama saja perusahaan balas dendam,” tegas Sakir.

Iapun mengutip Pasal 144 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003. Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang :

  1. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
  2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh selama dan sesudah mogok kerja.

Selanjutnya, Sakir mengutip Pasal 145. Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normative yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.

Sehingga menurut Sakir, perbuatan ini merupakan perbuatan tindak pidana kejahatan yang jelas melanggar Pasal 185 Junto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

Terkait Cuti Panjang, lanjut Sakir, karyawan meminta agar Cuti Panjang diberlakukan juga. Oleh karena dahulu PT DLJ masih zaman Luther Kombong (Pemilik sebelumnya-red) ini diberikan perusahaan, setelah manajemen yang baru Cuti Panjang itu dihilangkan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 1,270 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!