Undangan “Nyangkut”, RDP DPRD Berau PT DLJ Berjalan Sepihak

Feri: Mendengarkan Keterangan Sepihak Aja

0 522

DETAKKaltim.Com, BERAU: 208 karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) Site Lempake Berau yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau melalui Federasi Serikat Buruh Indonesia (FBI) Kabupaten Berau, Senin (12/6/2023).

Sekitar 3 bulan pasca surat pengaduan dilayangkan, DPRD Berau melalui Komisi I merespon pengaduan tersebut dengan mengundang perwakilan para pihak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (4/9/2023).

Pada Undangan Nomor: 172.3/95/DPRD/III/IX/2023 tertanggal 1 September 2023 yang ditandatangani Ketua DPRD Berau Madri Pani tersebut disebutkan, acara Pembahasan Terkait Pengaduan PHK Sepihak.

Dalam lampiran disebutkan yang diundang masing-masing semua anggota Komis I DPRD Berau, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim Wilayah Kabupaten Berau, Kepala Disnakertrans  Kabupaten Berau, Pimpinan PT Dwiwira Lestari Jaya Berau, dan Perwakilan DPC FBI Kabupaten Berau maximal 5 orang.

Namun, RDP yang sejatinya menjadi ajang mencari solusi itu tidak berlangsung dengan baik lantaran pihak Perwakilan DPC FBI Kabupaten Berau tidak hadir lantaran tidak menerima undangan meski namanya tercantum dalam lampiran undangan.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPC FBI Kabupaten Berau Muhammad Jefri kepada DETAKKaltim.Com melalui sambungan Telepon, Selasa (5/9/2023) atau sehari setelah RDP itu.

“Kami dari pihak pelapor khususnya dari Federasi Buruh Indonesia, yang melaporkan dan mengadukan persoalan masyarakat ke DPRD sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat justru kami tidak diundang,” kata Jefri.

Iapun bertanya, ada apa sebenarnya. Iapun menduga Bupati dan DPRD tidak serius menangani persolan PHK  208 pekerja di PT DLJ.

Jefri berharap Ketua DPRD Berau turun tanganan menangani persoalan ini, karena jika persoalan ini tidak direspon baik pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di DPRD Berau dan Disnakertrans Berau.

Dikonfirmasi terkait RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong mengakui perwakilan DPC FBI Kabupaten Berau yang mewakili buruh tidak hadir. Sehingga ia menyebutkan, RDP ini hanya sepihak.

“Perwakilan Buruh tidak hadir, sehingga RDP ini hanya dilakukan sepihak. Mendengarkan keterangan sepihak aja,” jelas Feri, Rabu (6/9/2023).

Pihaknya menerima laporan dari Disnakertrans dan perusahaan sudah ada upaya-upaya yang dilakukan, karena sebelumnya juga ada pertemuan dengan Bupati.

Dalam pertemuan itu, jelas Feri, Ibu Bupati sarankan supaya untuk diselesaikan dengan baik, kalau bisa karyawan-karyawan yang sudah dipecat yang ada 200 lebih diberikan kebijakan karena rata-rata mereka tidak paham dengan apa yang mereka tuntut itu.

Dalam penjelasannya di RDP, lanjut Feri, pihak perusahaan mengatakan memperhatikan hal itu dan akan menyelesaikan. Selain itu, perusahaan juga mempersilahkan untuk melamar kembali dengan kriteria-ktriteria yang sudah ditetapkan perusahaan.

“Kita berharap bahwa permasalahan ini bisa selesai nanti. Kita juga menekankan ke perusahaan kemarin, jangan sampai perusahaan ini cuma memberi angin surga ke karyawan itu, bahwa akan menerima kembali tapi kenyataannya tidak,” jelas Feri.

Mengutip keterangan Waris, anggota DPRD Berau lainnya yang hadir dalam RDP meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan dalam 30 hari.

Ditanya alasan mengapa Perwakilan Buruh tidak hadir, Feri mengatakan tidak ada penyampaian apapun. Namun menurutnya, undangan sudah disampaikan pihak Sekretariat DPRD Berau.

Hanya saja, saat ditanya apakah disampaikan secara langsung ke pihak perwakilan Buruh atau melalui pihak lain, Feri mengatakan kurang tahu.

“Tanya ke Sekretariat, jangan tanya ke saya. Karena yang ngurus Sekretariat,” kata Feri.

Feri kembali menyampaikan harapannya agar perusahaan serius menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Ia menilai, ini PHK terbesar di Berau.

Disinggung mengenai apakah DPRD akan mengundang pihak Buruh untuk didengarkan keterangannya, Feri mengatakan akan melihat perkembangannya.

“Kalau sudah selesai, ngapain lagi kita undang.” tandasanya.

Jauh sebelumnya, Jum’at (8/6/2023). 193 karyawan tetap PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) di Berau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK ratusan karyawan yang telah bekerja rata-rata di atas 2 tahun hingga 15 tahun ini, sebagaimana disampaikan Ketua Pengurus Komesareat Federasi Buruh Indonesia (PK FBI) PT DLJ Site Lempake kepada DETAKKaltim.Com, Rabu (14/6/2023).

PHK yang dialami 193 karyawan ini sebagai buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan mereka, yang menuntut upah lembur dan cuti panjang yang tidak dilaksanakan PT DLJ.

“Kami sebagai karyawan menuntut hak normative, yang mana selama ini hak normative tidak dijalankan oleh perusahaan terkait upah lembur. Dimana upah lembur ini memang secara tidak langsung, kami bekerja melebihi ketentuan dari pada aturan Undang-Undang. Kami bekerja itu dalam satu minggu melebihi dari pada 40 jam, dari situlah dasar kami meminta diberlakukannya upah lembur ke depannya agar kami ini mendapatkan hak kami sesuai Undang-Undang,” jelas Anto melalui telepon selulernya kala itu.

BERITA TERKAIT:

Mengenai cuti panjang, jelas Anto, karyawan meminta diberlakukan bagi karyawan yang sudah bekerja di atas 5 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama. Karena sebelumnya, pernah diberlakukan dan karyawan itu masih ada bekerja sampai saat ini.

Permintaan tersebut, kata Anto lebih lanjut, tidak dipenuhi perusahaan meski telah dilakukan mediasi antara Buruh dan pihak perusahaan. Bahkan mediasi yang dilakukan dengan melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, juga tidak ada kesepakatan (dead lock).

Gagalnya mencapai kesepakatan tersebut membuat karyawan berkirim surat ke perusahaan yang menyampaikan akan melakukan pemogokan, terkait dua tuntutan tersebut. Bukan hanya ke pihak perusahaan, karyawan juga telah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupate Berau 10 hari sebelum dilakukannya pemogokan itu.

“Sebelum kami melakukan pemogokan, kami difasilitasi lagi Dinas Tenaga Kerja. Di situ juga kami menekankan bagaimana sikap perusahaan terkait tuntutan kami. Dalam hal itu, perusahaan juga bersikukuh untuk tidak memberikan. Jadi kami melakukanlah mogok kerja, selama dua hari berjalan dilakukanlah pemanggilan pertama oleh pihak perusahaan,” jelas Anto.

Mendapat panggilan tersebut, karyawan bersurat ke pihak perusahaan menyampaikan jika melakukan mogok kerja bukan mangkir. Kemudian surat pemanggilan kedua keluar, pihak karyawan tetap bersikukuh tidak datang karena belum ada kepastian hukum baik dari pemerintah maupun perusahaan terkait tuntutannya apakah mau dijalankan atau tidak.

“Berikutnya, keluarlah surat PHK atas kami sebanyak 193 orang. Alasan pihak perusahaan melakukan PHK, karena sudah melakukan pemanggilan berturut-turut sebanyak dua kali. Itulah terjadinya kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.” tandas Anto.

Belakangan, angka 193 itu berkembang menjadi 208 orang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 503 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!