Perkara Korupsi Menteri Kominfo, Tersangka JGP dan BB Dilimpah

Tim JPU Siapkan Dakwaan JGP

0 1,352

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022 memasuki babak baru, Jum’at (9/6/2023).

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (BB) atau Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at (09/6/2023),

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 655/031/K.3/Kph.3/06/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, untuk kepentingan dalam Tahap Penuntutan, Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 – 28 Juni 2023.

Dalam perkara ini, Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ketut.

BERITA TERKAIT:

Pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP, lanjut Ketut, merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dalam catatan DETAKKaltim.Com, 24 hari lalu JGP yang menjabat sebagai Menteri Kominfo ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, JGP langsung ditahan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 Trilyun) yang terdiri dari 3 hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Terkait perkara ini, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 Hektar milik Tersangka JGP di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (7/6/2023) sekitar Pukul 10:00-17:00 Wita.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!