Mantan Bupati PPU AGM Kembali Tersandung Kasus Korupsi

Diduga Terima Uang Rp6 Milyar dari Penyertaan Modal di Perumda

0 1,598

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ditetapkan sebagai Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (7/6/2023) Pukul 20:04 Wita, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, hari ini KPK menyampaikan perkembangan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perumda tahun 2019-2021.

“Dalam Penyidikan perkara suap dengan Tersangka AGM dkk (Dan Kawan-Kawan), KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sehingga dilakukan pengembangan perkara, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus Tersangka,” jelas Ali Fikri.

Adapun Tersangka tersebut masing-masing berinisial AGM, Bupati PPU periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi. HY, Direktur Utama Perumda Benuo Taka. Dan KA, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Sebagai pemenuhan kebutuhan proses Penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik menahan ketiga Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023-26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Tersangka BG ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan KA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” jelas Ali Fikri.

BERITA TERKAIT:

Konstruksi perkara, jelas Ali Fikri lebih lanjut, diduga telah terjadi Pemerintah Daerah PPU mendirikan 3 Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

AGM dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam Rapat Paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Milyar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Milyar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Milyar.

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE, sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM, yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Milyar.

Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan kepada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka, sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Milyar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Milyar.

“Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Milyar,” ungkap Ali Fikri lebih lanjut.

BERITA TERKAIT:

Perbuatan para Tersangka, sambung Ali Fikri, melanggar ketentuan diantaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut, lanjut Ali Fikri, kemudian dinikmati para Tersangka untuk berbagai keperluan pribadi. Diantaranya, AGM diduga menerima sebesar Rp6 Milyar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa Private Jet, menyewa Helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

BG diduga menerima sebesar Rp500 Juta dipergunakan untuk membeli mobil, HY diduga menerima sebesar Rp3 Milyar dipergunakan sebagai modal proyek, dan KA diduga menerima sebesar Rp1 Milyar dipergunakan untuk trading forex.

“Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 Juta, melalui rekening penampungan KPK. Dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” jelas Ali Fikri.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Ali Fikri, Perusahaan Umum daerah seharusnya dikelola dan dioptimalkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen untuk menghasilkan penerimaan daerah berdasarkan prisip-prinsip good corporate governance.

Bukan sebaliknya, disalahgunakan melalui modus korupsi yang kemudian menguntungkan pihak-pihak tertentu degan cara yang melawan hukum.

“Dengan tingginya risiko korupsi pada sektor ini, maka KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Stranas PK, terus mendorong perbaikan sistem yang berintegritas pada tata niaga di BUMN/BUMD, guna turut mendukung pembagunan nasional dan daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.” tandas Ali Fikri yang pernah bertugas di Kejaksaan wilayah Kejati Kaltim ini. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 146 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!