Kasus Korupsi Rp8 Trilyun Kemenkominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi

Saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika

0 1,049

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Pasca penetapan Menteri Komunikasi dan Informatik JGP sebagai Tersangka, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi, Jum’at (19/5/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 568/081/K.3/Kph.3/05/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan, 2 saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo, dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP,” jelas Ketut.

BERITA TERKAIT:

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 Trilyun) yang terdiri dari 3 hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

 

(Visited 32 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!